Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, , menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur.
"Sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi," katanya.(*)
