iklan Mahasiswa FH Unja Uji KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP
Mahasiswa FH Unja Uji KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

“Permohonan ini kami ajukan sebagai bentuk ikhtiar untuk memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi saksi dalam proses peradilan pidana. Selama ini, saksi belum memiliki jaminan yang tegas untuk mendapatkan salinan BAP, padahal itu sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi di Mahkamah Konstitusi telah berjalan lancar.

“Secara administratif, seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap oleh Mahkamah Konstitusi. AP3 juga sudah kami terima, sehingga saat ini kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang pertama dari MK,” tambah Harvin.

Berdasarkan dokumen resmi Mahkamah Konstitusi, para pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari surat kuasa, identitas, hingga alat bukti.

Dalam permohonan ini, para mahasiswa turut didampingi oleh sejumlah advokat asal Jambi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Dr. Adithiya Diar, Direktur LKBH Garuda Jambi, yang dikenal bukan sosok asing di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Rekam jejaknya dalam menangani berbagai perkara di MK menjadikannya figur yang cukup berpengalaman dalam litigasi konstitusi.

Kehadiran Dr. Adithiya Diar dinilai memperkuat bobot permohonan yang diajukan para mahasiswa, mengingat kapasitasnya sebagai advokat sekaligus dosen praktisi Fakultas Hukum Universitas Jambi yang aktif mengawal isu-isu konstitusional.

Turut mendampingi pula Dr. Syahlan Samosir selaku Ketua DPC Peradi Jambi bersama tim kuasa hukum lainnya.

Langkah ini menjadi sorotan, karena menunjukkan peran aktif mahasiswa dalam mengawal konstitusi sekaligus menguji norma hukum yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya saksi, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (*)


Berita Terkait



add images