JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi menggagalkan upaya penyelundupan 47.872 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir senilai Rp7,18 miliar di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya sebelum gapura batas Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial OM dan AS, yang diketahui merupakan warga Provinsi Banten.
BACA JUGA: Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Jambi Timur
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman benih lobster yang akan melintas di wilayah Kota Jambi.
“Penyelundupan ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp7,1 miliar. Saat ini kita masih mendalami pengungkapan tersebut,” kata Boy saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Selasa (2/6/2026).
BACA JUGA: 625 Tahun Tanah Pilih, Kampung Bahagia Ubah Wajah Permukiman Kota Jambi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan, informasi tersebut diterima petugas pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan pendalaman, tim langsung bergerak ke jalur yang diduga akan dilalui kendaraan pengangkut benih lobster.
“Ketika kendaraan yang dicurigai melintas, anggota langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan 10 boks styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster jenis pasir di dalam mobil minibus warna putih,” ujarnya.
Selain benih lobster, petugas juga menemukan empat pelat nomor kendaraan palsu yang diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan identitas kendaraan selama perjalanan lintas provinsi.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila
“Dari hasil pendalaman sementara, benih lobster ini berasal dari Banten, masuk melalui Lampung dan rencananya akan dibongkar di Pekanbaru, Riau,” tambah Husni.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil minibus warna putih, 10 boks styrofoam berisi benih lobster, empat pelat nomor palsu dan satu unit telepon genggam.
Menurut perhitungan penyidik, total nilai 47.872 ekor benih lobster tersebut mencapai Rp7.180.800.000 atau sekitar Rp7,1 miliar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Keduanya terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.(*)
