iklan Pemilik Youme Palembang Dihukum Lunasi Utang
Pemilik Youme Palembang Dihukum Lunasi Utang

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus sengketa utang piutang antara Nasrun Efendi alias Anas Asnawi alias Anes Cahya, warga Palembang, dengan Ella, warga Jambi, berakhir di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam perkara tersebut, Nasrun Efendi selaku tergugat dihukum untuk melunasi utang ratusan juta rupiah kepada penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara ini berawal dari pinjaman dana yang diberikan penggugat kepada tergugat secara bertahap sejak tahun 2022 hingga 2024. Total pinjaman yang diterima tergugat mencapai Rp333.512.500 dan digunakan sebagai modal usaha Konter Service HP Youme Palembang (Youme Cellular) yang beralamat di Jalan Letkol Iskandar, Kota Palembang.

BACA JUGA: Pelajar Jambi Bersaing Rebut Hadiah ke Singapura di JE Science Olympiad 2026

Meski telah membuat perjanjian utang piutang di hadapan notaris, tergugat dinilai tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan. Selama bertahun-tahun, penggugat berupaya menagih pembayaran secara baik-baik, namun hanya menerima berbagai janji pelunasan yang tak kunjung direalisasikan.

Menurut penggugat, seiring berjalannya waktu tergugat bahkan mulai mengelak mengakui dan membayar utangnya dengan berbagai alasan, meskipun terdapat sejumlah bukti tertulis yang menunjukkan adanya pengakuan utang dan komitmen pembayaran dari tergugat.

BACA JUGA: Jadi Magnet Investasi, Picu Pertumbuhan Ekonomi Jambi Barat

Sebelum menempuh jalur hukum, penggugat telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk menemui keluarga tergugat serta mengirimkan surat somasi. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil sehingga pada awal tahun 2026 penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada awal April 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum Nasrun Efendi untuk membayar sisa utang sebesar Rp228.290.478 secara lunas tanpa syarat. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar bunga sebesar 6 persen per tahun hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

Majelis hakim menegaskan bahwa perjanjian utang piutang yang dibuat di hadapan notaris merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum. Pengadilan juga menyatakan alat bukti berupa dokumen perjanjian, surat pengakuan utang, dan dokumen notaris memiliki kekuatan pembuktian yang cukup sebagai dasar putusan.

BACA JUGA: Jakarta–Muara Bungo Terhubung, Batik Air Terbang Perdana, Gubernur Al Haris: Ini Kunci Pemerataan

Dengan adanya putusan tersebut, penggugat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih pelunasan utang, termasuk menempuh upaya eksekusi apabila tergugat tetap tidak menjalankan kewajibannya.

Kuasa hukum penggugat, H. M. Arifin Iman Pratama, M.H., mengatakan kliennya hanya menginginkan haknya dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Klien kami berharap tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan dan melunasi kewajibannya. Jika putusan tersebut tetap diabaikan, maka langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.


Berita Terkait



add images