JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Anggota Komisi XII DPR RI DR H Syarif Fasha ME didaulat menjadi pembicara dalam kegiatan Parlemen Pelajar Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi di Balai Diklat BKD Kota Jambi di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi, Selasa (16/6).
Acara yang mengambil tema Suara Pelajar, Harapan Bangsa, dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta yang berasal dari anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi.
Menariknya, sesuai dengan tajuk kegiatan, para peserta sudah membagi forum menjadi beberapa fraksi, layaknya di legislatif. Ini menarik perhatian Fasha.
BACA JUGA: Kemenhaj Jambi Larang Petugas Banting Koper Jemaah Haji, Bagasi Diminta Ditangani dengan Hati-Hati
“Saya cukup surprise dengan acara adek-adek hari ini. Saya sengaja datang dari Jakart tadi pagi untuk bisa menghadiri acara ini,” ujar Fasha.
Dalam penyampaian materinya, walikota Jambi periode 2013-2023, menyampaikan ada tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan di Republik Indonesia, dengan fungsi yang berbeda.
Lembaga itu yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
BACA JUGA: Motor Listrik Honda Mulai Rp15 Jutaan, Sudah Termasuk Baterai dan Charger
“Ketiga lembaga ini memiliki fungsi berbeda. Eksekutif menjalankan pemerintahan dan menerapkan kebijakan undang-undang. Legislatif menyusun atau membentuk undang-undang, menetapkan anggaran, dan mengawasi eksekutif. Sedangkat yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Fasha.
Khusus lembaga legislatif yang menjadi tema hari ini, kata Fasha, di bawahnya ada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di daerah ada DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Untuk menjadi anggota legislatif ini harus bergabung dengan salah satu partai politik karena nanti semuanya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan anggota DPD. Meskipun dipilih juga oleh rakyat, tapi tidak perlu mencalonkan diri melalui partai politik, dilakukan secarq independent orang per orang,” jelasnya.
BACA JUGA: Pelajar Jambi Bersaing Rebut Hadiah ke Singapura di JE Science Olympiad 2026
Dalam hal menyusun atau membuat UU, dilakukan oleh DPR RI, sementara Peraturan Daerah dibahas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Begitu juga dengan anggaran dan pengawasan, dilakukan sesuai tingkatannya. Namun demikian, sebagai anggota legislatif, dalam hal pengawasan, kita tidak harus menunggu adanya laporan dari masyarakat baru mau turun, tidak seperti itu. Ketika ada persoalan, kita bisa langsung turun tanpa harus menunggu laporan,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang perserta, Rizki Rido, menanyakan terkait dana transfer pusat ke daerah, bagaimana cara anggota DPR RI memastikan penggunaannya tepat sasaran.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Fasha menjelaskan, dana yang ditransfer dari pusat ke daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satunya diperuntukkan untuk membayar gaji pegawai, misalkan untuk ASN di Kota Jambi, DPR mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
“DPR bisa memanggil Kepala Dinas terkait untuk menanyakan apakah anggaran tersebut sudah sesuai peruntukannya atau tidak. Kita cek jumlah anggaran yang masuk dari pusat dengan jumlah ASN yang ada, untuk melihat realisasinya. Ini salah satu bentuk pengawasan anggota dewan,” jelasnya.
Diskusi berjalan menarik, para pelajar yang rata-rata masih SMP dan SMA begitu aktiv bertanya hingga sesi diskusi berakhir. (*)
