JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Belum cairnya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun hingga akhir Juni 2026 menjadi perhatian banyak pegawai. Pasalnya, gaji ke-13 umumnya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, memastikan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tetap berkomitmen membayarkan gaji ke-13 ASN. Pembayaran akan diprioritaskan setelah dana kurang bayar (kurang salur) dari pemerintah pusat diterima.
BACA JUGA: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Bungo Gelar
"Untuk gaji ke-13 memang belum bisa kami akomodasi saat ini. Namun apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat dibayarkan tahun ini, maka prioritas utama kami adalah membayarkan gaji ke-13. Pimpinan juga sudah berkomitmen untuk itu," ujar Maria Susanti.
Ia menjelaskan, sejak awal Pemkab Sarolangun telah menganggarkan pembayaran gaji ke-13 dalam APBD. Namun, karena Hari Raya Idulfitri jatuh pada awal tahun, pemerintah daerah lebih dahulu memprioritaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
BACA JUGA: Kejar Target Koperasi Merah Putih, Bupati Kerinci Tawarkan Skema Pinjam Pakai Lahan Pemda
Menurut Maria, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji ke-13 diperkirakan mencapai sekitar Rp37 miliar. Meski demikian, waktu pencairannya belum dapat dipastikan karena sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat serta kondisi fiskal daerah.
Maria mengungkapkan, beban keuangan daerah juga meningkat signifikan setelah pengangkatan sekitar 4.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Sarolangun telah mencapai sekitar 46,7 persen dari total APBD, jauh di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Kantongi 7 Rekomendasi Dukungan, Fauzi Ansori Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Demokrat Jambi
"Kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi melalui rapat bersama Kemendagri dan Kementerian PAN-RB. Pengangkatan PPPK merupakan kebijakan yang harus dijalankan. Dengan kondisi fiskal daerah saat ini, kami tidak mungkin mengurangi pembayaran gaji PPPK karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, salah satu langkah yang diambil adalah menunda pembayaran gaji ke-13," jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Sarolangun menegaskan akan tetap berupaya memenuhi seluruh hak ASN secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pembayaran gaji ke-13 akan menjadi prioritas utama setelah dana kurang bayar dari pemerintah pusat diterima.
"Nantinya, gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas pembayaran jika dana kurang bayar dari pemerintah pusat sudah kami terima," pungkasnya. (hnd)
