iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pengembangan penyidikan kembali dilakukan setelah BW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari RB. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Dari hasil penyelidikan diketahui RB merupakan seorang ASN yang bertugas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paket pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.

Dewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

"Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan terkait penangkapan terhadap anggotanya tersebut.

" Benar mas," saat dikonfirmasi Jambiekspres.co.id.(*)


Berita Terkait



add images