JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh hingga kini masih belum terealisasi. Pemerintah daerah menyebut keterlambatan tersebut terjadi karena masih menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh menjelaskan bahwa dana untuk pembayaran gaji ke-13 belum tersedia karena belum adanya alokasi transfer terbaru dari pusat. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya diterima telah digunakan untuk kebutuhan rutin, seperti gaji bulanan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
BACA JUGA: Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan
“Untuk gaji ke-13, saat ini kita masih menunggu dana transfer dari pusat. DAU yang ada sebelumnya sudah digunakan untuk gaji dan TPP ASN,” ujar salah satu perwakilan BKD saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihak pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna mempercepat proses pencairan. Namun, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain yang masih menunggu kucuran dana dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Diwakili Ketua DPC Tanjabtim, Muhammad Zen Ambil Formulir Bakal Calon Ketua Demokrat Jambi
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di Kota Sungai Penuh mencapai sekitar Rp18 miliar. Anggaran tersebut mencakup seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sekitar Rp18 miliar untuk seluruh ASN. Ini merupakan kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan, namun saat ini masih menunggu realisasi transfer pusat,” tambahnya.
BACA JUGA: Terlibat Peredaran 536 Butir Ekstasi, Oknum ASN Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap
Keterlambatan ini pun menimbulkan harapan dari para ASN agar pemerintah segera menuntaskan proses administrasi dan penganggaran, sehingga hak mereka dapat diterima dalam waktu dekat, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru.
Pemerintah Kota Sungai Penuh memastikan akan segera menyalurkan gaji ke-13 tersebut begitu dana dari pusat telah diterima.
Keterlambatan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh menuai sorotan dari DPRD Kota Sungai Penuh. Hingga kini, hak para ASN tersebut diketahui belum juga dicairkan oleh pemerintah daerah.
