JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Tim Reskrim Polsek Jambi Luar Kota menangkap seorang pria berinisial DS (36) Tahun warga Rt 12 Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
DS merupakan pelaku yang menganiaya ayah kandungnya sendiri, berinisial JK (62) Selasa (30/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas TNI-Polri untuk Masyarakat
Kapolsek Jaluko Melalui Kanit Reskrim IPDA Budi Setiawan mengatakan, peristiwa bermula saat korban mendengar pelaku berteriak dan mengancam ibunya dengan kata-kata kasar. Mendengar keributan tersebut, korban masuk ke dalam rumah dengan maksud melerai.
Namun, pelaku justru mengambil sebuah meja prasmanan berbahan kayu dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai tubuh korban.
"Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka lecet pada dahi sebelah kanan, dan di bagian perut, serta cedera pada kaki kanan yang menyebabkan korban kesulitan berjalan," katanya.
Korban kemudian menjalani visum di Puskesmas Simpang Sungai Duren sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota bergerak cepat menuju lokasi pada Rabu (1/7). Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Jambi Luar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Beberkan Capaian APBD Bungo 2025, Aset Daerah Tembus Rp2,40 Triliun
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-67/VI/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Jambi Luar Kota/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tanggal 30 Juni 2026.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (wan)
