JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Hingga awal Juli 2026, sebanyak 202 desa di Kabupaten Kerinci telah mencairkan Dana Desa Tahap II dari total 285 desa yang ada. Sementara itu, di Kota Sungai Penuh, baru 12 desa dari total 65 desa yang berhasil mencairkan dana tersebut.
BACA JUGA: Sekolah Nasional Terintegrasi Tanjabtim Resmi Buka Penerimaan, Angkatan Perdana Tampung 80 Siswa
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengatakan capaian Kabupaten Kerinci menunjukkan percepatan yang cukup baik dalam proses penyaluran Dana Desa kepada pemerintah desa.
"Di Kerinci sudah ada 202 desa yang telah melakukan pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2026," ujarnya.
Sementara itu, realisasi penyaluran di Kota Sungai Penuh masih tergolong rendah. Meski demikian, jumlah desa yang mencairkan Dana Desa diperkirakan akan terus bertambah dalam waktu dekat.
Lusi menjelaskan, saat ini terdapat 10 desa di Kota Sungai Penuh yang telah mengajukan berkas pencairan ke KPPN Sungai Penuh. Berkas tersebut masih dalam tahap penelitian dan verifikasi administrasi oleh petugas.
"Sudah ada 10 desa yang memasukkan berkas untuk pencairan Dana Desa, namun saat ini masih dalam proses penelitian dokumen," katanya.
KPPN Sungai Penuh mengimbau seluruh pemerintah desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mempercepat proses penyaluran dana dari pemerintah pusat ke rekening kas desa.
Dana Desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di tingkat desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, keterlambatan pencairan dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
"Bagi desa yang belum melakukan pencairan Dana Desa, segera lengkapi persyaratannya agar tidak merugikan masyarakat," tegas Lusi.(hdp)
