iklan Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara, Kejati Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina EP
Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara, Kejati Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina EP

Keberhasilan Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi, yang berhasil mengamankan aset negara seluas kurang lebih 10.103 meter persegi.

Adapun total penyelamatan keuangan negara baik bantuan hukum Litigasi dan Nonlitigasi kurang lebih sebesar sebesar Rp.36 milyar," ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Kajati Jambi berharap perpanjangan kerja sama ini semakin memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan PT Pertamina EP.

Melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dimitigasi sejak dini sehingga kegiatan operasional PT Pertamina EP dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset negara, serta mendukung penyelamatan keuangan negara dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.(*)


Berita Terkait



add images