iklan JPU Sebut Belum Ada Kajian Keuangan soal Efisiensi Sucolite, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Belum Terbukti
JPU Sebut Belum Ada Kajian Keuangan soal Efisiensi Sucolite, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Belum Terbukti

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Persidangan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hingga saat ini belum ditemukan kajian dari sisi keuangan yang membuktikan penggunaan Sucolite lebih efisien dibandingkan bahan kimia sebelumnya.

JPU Kukuh mengatakan, dari keterangan saksi memang disebutkan penggunaan Sucolite dinilai lebih efektif dari sisi produksi. Namun, menurutnya, belum ada kajian keuangan yang dapat membuktikan klaim efisiensi tersebut.

BACA JUGA: Banggar Desak Evaluasi Pimpinan Satpol PP, Sinyal Reshuffle Eselon II Kian Menguat

"Produksi memang menyampaikan Sucolite lebih efisien, tetapi belum ada kajian dari keuangan. Jadi belum bisa langsung disimpulkan lebih efisien," ujarnya usai sidang.

Jaksa juga menyoroti perubahan penggunaan bahan kimia dari aluminium sulfat cair pada tahun 2020 menjadi Sucolite pada 2021. Menurutnya, notulen rapat yang diperlihatkan di persidangan tidak memuat pembahasan secara rinci mengenai perubahan tersebut.

Selain itu, JPU mengaku masih akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap siapa pihak yang pertama kali mengusulkan penggunaan Sucolite dalam pengolahan air di Perumda Tirta Mayang.

Dalam persidangan, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Mayang, Sahad, menerangkan bahwa bagian keuangan hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi, bukan terhadap barang yang dibeli.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Jambi Usul Seragam Sekolah Gratis, Maulana Langsung Setuju:

Pembayaran kontrak dilakukan pada Januari 2021, sementara kontrak telah dibuat pada tahun sebelumnya. Menurutnya, penilaian keuangan lebih melihat nilai kontrak yang masih berada di bawah pagu anggaran, bukan harga satuan barang.

Sahad juga menyebut operasional Perumda Tirta Mayang menggunakan hasil penjualan air. Menurutnya, apabila terjadi kerugian, maka hal tersebut merupakan risiko bisnis perusahaan. Ia menambahkan audit evaluasi kinerja oleh BPKP pada 2022 hingga 2024 tidak menemukan temuan terkait perkara ini.

Sementara itu, saksi Rita selaku Dewan Pengawas Perumda Tirta Mayang menyatakan tugasnya hanya memberikan masukan terhadap RKAP. Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan mengawasi maupun mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA: DPRD Sungai Penuh Sidak Proyek Pasar Beringin II, Progres Lambat Terancam Molor Lagi

Di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa menilai fakta persidangan justru belum membuktikan keterlibatan klien mereka.

Penasihat hukum Rusdi Wahab, Rustam Efendi, meminta agar pelapor perkara, Bripka Fauzi, dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk menjelaskan asal-usul dokumen serta kronologi laporan dugaan korupsi tersebut.

"Kami ingin saksi pelapor dihadirkan agar terang benderang bagaimana dia mendapatkan dokumen hingga membuat laporan. Sampai hari ini tidak ada satu pun keterangan saksi yang bersinggungan dengan klien kami," katanya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum Mustazal Khomidi, Wahyu. Ia menilai fakta persidangan menunjukkan Mustazal maupun Hery Fitriadi tidak terlibat secara aktif dalam penyusunan RKAP maupun penetapan HPS.

Sementara penasihat hukum lainnya, Rahmad, menilai JPU hingga kini belum mampu membuktikan keterlibatan langsung kliennya sehingga dakwaan patut dipertanyakan dan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)


Berita Terkait



add images