iklan 154 Kasus Diungkap, 236 Tersangka Diamankan Polda Jambi Selama Operasi Antik
154 Kasus Diungkap, 236 Tersangka Diamankan Polda Jambi Selama Operasi Antik

“Untuk pertama kalinya berhasil mengungkap penyalahgunaan etomidate sebagai kategori New Psychoactive Substances atau NPS,” katanya.

Berdasarkan analisis Polda Jambi, penyitaan barang bukti tersebut juga berdampak terhadap potensi penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dari penyitaan sabu sebanyak 2,3 kilogram, dengan asumsi satu gram digunakan oleh lima orang, diperkirakan sebanyak 11.622 jiwa terselamatkan. Sementara ganja sebanyak 14,6 kilogram, dengan asumsi satu gram digunakan empat orang, diperkirakan menyelamatkan 58.469 jiwa.

Kemudian, 183 butir ekstasi diperkirakan menyelamatkan 183 jiwa. Sedangkan 304 ml/gram etomidate atau 152 refill cartridge, dengan asumsi satu kemasan digunakan satu orang, diperkirakan menyelamatkan 152 jiwa.

Secara keseluruhan, Polda Jambi memperkirakan sebanyak 70.426 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Antik Siginjai 2026.

Dari sisi nilai ekonomi, barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4.450.087.000. Sementara apabila dilakukan rehabilitasi terhadap jumlah pengguna yang diperkirakan dapat terpapar narkotika tersebut, dibutuhkan anggaran sekitar Rp316,917 miliar.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna mengungkapkan, dari 236 tersangka yang diamankan, sebanyak 123 orang berperan sebagai pengedar, 98 pengguna, 11 kurir dan empat orang sebagai bandar.

“Dari tersangka yang kami amankan, 123 orang merupakan pengedar, pengguna 98 orang, kurir 11 orang dan bandar 4 orang,” ujar Dewa.

Dewa menambahkan, para tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2026 didominasi usia 26 hingga 35 tahun.

“Para pelaku ini kami proses hukum dan usia para pelaku antara 26 sampai 35 tahun,” katanya.

Dalam operasi tersebut, Polda Jambi juga menemukan satu oknum yang terlibat sebagai penyalahguna narkotika. Terhadap oknum tersebut, proses hukum tetap dilakukan disertai langkah rehabilitasi.

“Selama Operasi Antik Siginjai 2026 ada satu oknum yang telah diproses sebagai penyalahguna, kami lakukan rehabilitasi,” ungkapnya.

Menurut Dewa, terhadap oknum tersebut juga dilakukan proses melalui mekanisme kode etik.

“ tentunya oknum tersebut kami lakukan proses kode etik,” tegasnya.(*)


Berita Terkait



add images