JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Motif penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia hingga kini belum terungkap. Polda Jambi menyebut perkara tersebut masih dalam proses penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan sebelum dapat menyampaikan informasi lebih jauh mengenai motif maupun latar belakang peristiwa tersebut.
BACA JUGA: HUT RI ke-81, 390 Napi Lapas Narkotika Muara Sabak Dapat Remisi, Enam Langsung Bebas
“Proses masih di Ditreskrimum. Tunggu nanti ya kalau sudah proses sidiknya,” ujar Erlan, Selasa (18/8/2026).
Sebelumnya, lima oknum anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
BACA JUGA: Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 07 Suka Sari Sarolangun Gotong Royong Semenisasi Jalan Rusak
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Sanksi PTDH diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Jambi yang digelar pada 6-7 Agustus 2026.
Selain proses etik, perkara pidana terkait meninggalnya Brigadir EWS masih berlanjut. Polda Jambi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
