JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mundurnya dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Wali Kota Jambi Maulana.
Dua pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Nanang Sunarya. Keduanya diketahui mengajukan pengunduran diri dari jabatan struktural yang mereka emban.
Maulana menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari pilihan karier seorang aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, Sugiyono dan Nanang memang memiliki latar belakang sebagai pejabat fungsional sebelum menduduki jabatan struktural.
BACA JUGA: Pejabat Mundur di Era Maulana-Diza Disorot, Pengamat: Jangan Asal Dilantik
“Mereka memang background pejabat fungsional, sebagai guru dan pengawas. Ketika jadi pejabat struktural, jabatan fungsionalnya berhenti sementara,” kata Maulana.
Menurut Maulana, seorang ASN yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional memiliki pilihan untuk kembali menjalankan jabatan tersebut setelah tidak lagi menduduki jabatan struktural.
Bahkan, pilihan kembali ke jabatan fungsional dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi ASN yang telah mendekati masa pensiun.
BACA JUGA: Buka Suara! Kabid GTK Disdik Ungkap Alasannya Mundur
“Ketika di ujung mendekati masa pensiun, kalau eselon 3, kalau jadi fungsional masa pensiunnya bertambah, kalau eselon 2 sebenarnya sama masa pensiunnya,” ujarnya.
Maulana menegaskan, pilihan antara jabatan struktural dan fungsional merupakan hak masing-masing ASN.
“Dan itu adalah pilihan bagi seorang ASN. Memilih struktural atau fungsional. Kalau memilih jabatan fungsional maka jabatannya itu dihidupkan kembali pada saat awal masuk struktural,” jelasnya.
Karena itu, Maulana menganggap pengunduran diri Sugiyono dan Nanang dari jabatan struktural bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan.
“Saya rasa itu tidak masalah, itu pilihan semua pegawai,” tegasnya.
Di sisi lain, pengunduran diri Sugiyono membuat posisi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi membutuhkan pejabat yang akan menjalankan tugas sementara.
Namun, Pemkot Jambi belum menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik.
Maulana mengatakan, proses administrasi masih berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Prosesnya saat ini menunggu persetujuan BKN, prosesnya sedang di BKN,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, baik proses pemberhentian maupun penunjukan pejabat pengganti harus melewati tahapan administrasi dan persetujuan BKN.
“Proses pemberhentian ataupun penunjukan itu prosesnya di BKN. Jadi kita tunggu prosesnya,” ujarnya.
Setelah persetujuan BKN diterbitkan, Pemkot Jambi baru akan menentukan pejabat yang dipercaya mengisi posisi Plt Kepala Dinas Pendidikan.
“Kalau di BKN keluar persetujuan, akan disiapkan siapa Plt-nya nanti,” pungkas Maulana. (hfz)
