iklan Polres Muaro Jambi Bongkar Dua Kasus Narkotika, Amankan 26,11 Gram Sabu
Polres Muaro Jambi Bongkar Dua Kasus Narkotika, Amankan 26,11 Gram Sabu

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Muaro Jambi kembali dibongkar aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengungkap dua kasus sekaligus dan mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 26,11 gram netto.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah dalam konferensi pers di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8).

BACA JUGA: Enam ASN di Batang Hari Ajukan Cerai, Pemohon Perempuan Mendominasi

Dua tersangka yang diamankan masing-masing Kamal bin Sanudin, 45, dan Citra binti Sahrudin, 33. Keduanya merupakan warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus pertama menjerat Kamal. Polisi mengamankan tersangka pada Senin (10/8) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 01 Desa Nyogan.
Dari tangan Kamal, petugas menyita sabu seberat 18,34 gram netto. Sementara dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan Citra di wilayah yang sama.

BACA JUGA: PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi yang Terdampak Kabut Asap

Dari tersangka perempuan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 7,77 gram netto. Kedua perkara itu diungkap pada waktu dan lokasi yang sama.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

“Polres Muaro Jambi akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” kata Bayu.

BACA JUGA: Menteri Kehutanan Turun Gunung, Pantau Langsung Karhutla Gambut di Tanjabtim

Dia juga mengingatkan peran keluarga dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Pengawasan terhadap anak, khususnya usia sekolah dan remaja, dinilai penting untuk mencegah mereka menjadi pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran narkoba.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi pengguna, terlebih lagi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muaro Jambi memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus dilakukan. Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (wan)


Berita Terkait



add images