JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Muaro Jambi memasuki tahap baru. Dari 1.335 titik sumur yang sebelumnya diajukan, hanya 320 titik yang sejauh ini dinyatakan dapat dikelola. Seluruh titik tersebut berada di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan.
Direktur PT Muaro Jambi Unggul, Haryono, mengatakan penyusutan jumlah titik terjadi setelah proses verifikasi berlapis oleh sejumlah pihak, termasuk Universitas Jambi dan Pertamina. Pemeriksaan kemudian dilakukan kembali oleh Pertamina pusat.
BACA JUGA: Satgas Karhutla Jambi Tinjau Kesiapsiagaan Posko dan Sarana Penanganan di Tanjab Barat
“Awalnya kita mengajukan 1.335 titik. Kemudian diverifikasi oleh tim Unja dan dari Pertamina Jambi. Setelah dilakukan pengecekan kembali oleh Pertamina pusat, yang diperbolehkan saat ini baru 320 titik,” katanya.
Haryono menyampaikan, tahap awal ini mendapat landasan setelah BUMD Muaro Jambi menandatangani kontrak dengan Pertamina pada 20 Agustus di Gedung Wisma Mulia, Jakarta. Kontrak tersebut, kata dia, mengatur pengelolaan sumber minyak rakyat di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA: Ekspor Pinang Jambi Tembus Rp1,3 Triliun, Barantin Bantu UMKM Masuk Pasar Global
Kontrak itu sekaligus mengubah posisi BUMD. PT Muaro Jambi Unggul tak hanya menjadi pengelola, tetapi juga mendapat tugas menata aktivitas para penambang minyak rakyat agar masuk ke dalam mekanisme yang ditetapkan.
“Menjelang proses pengumpulan para penambang minyak itu, kita diminta sebagai fasilitator,” sampainya.
BACA JUGA: Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tanah Ujung Jabung, Kerugian Negara Rp11,9 Miliar
Haryono menjelaskan, angka 320 titik belum menjadi batas akhir. Setelah pengelolaan di Bahar Selatan berjalan, BUMD berencana mengajukan kembali titik sumur lainnya secara bertahap hingga memenuhi kuota yang diperbolehkan.
“Yang lain nanti setelah sudah berjalan di Bahar, kita mengajukan lagi sampai terpenuhi kuota,” tandasnya. (wan)
