JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, kembali mencuat. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi membawa hasil investigasinya ke Mabes Polri, Jumat (28/8).
Dalam aksinya, GERAM mendesak Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa dokumen produksi yang sah di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). GERAM juga menduga adanya keterlibatan pasangan pengusaha berinisial AE dan NA dalam aktivitas tersebut.
Perwakilan GERAM, Said Hafizi, mengatakan dugaan persoalan tersebut tidak sebatas aktivitas tambang ilegal. Berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, terdapat dugaan rantai aktivitas yang terstruktur mulai dari produksi, pengangkutan, penggunaan dokumen perusahaan lain, penampungan di stockpile hingga perdagangan batu bara.
“Pasangan suami istri AE dan NA kami duga berdasarkan hasil investigasi berperan sebagai guarantor kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” ujar Said dalam orasinya.
BACA JUGA: Terbaru, 228 Hektare Luas Lahan Terbakar di Batang Hari, ISPU Masih Sangat Tidak Sehat
GERAM menyebut aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Dalam periode tersebut, pengangkutan batu bara disebut mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Dari hasil penghitungan internal GERAM, volume produksi diduga mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau sekitar 300 ribu ton selama aktivitas berlangsung.
Tak hanya soal produksi, GERAM juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain untuk mengangkut dan memperdagangkan batu bara. Mereka menyebut modus tersebut sebagai “dokumen terbang”.
BACA JUGA: Kabut Asap Selimuti Jambi, Denpom II/2 Jambi Bagikan 500 Nasi Kotak dan Ribuan Masker
Dalam laporan yang disampaikan, batu bara dari lokasi IUP PT BBMM diduga menggunakan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB). Batu bara tersebut kemudian disebut dibawa menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.
GERAM juga menduga batu bara tersebut masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources untuk memasok kebutuhan batu bara ke PLN. Dalam rantai perdagangan itu, mereka menyoroti dugaan penggunaan dokumen dari perusahaan pemilik IUP lainnya, di antaranya PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS).
“Investigasi kami menunjukkan ada dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang beredar dan dikapalkan,” kata Said.
Atas dugaan tersebut, GERAM meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE, NA serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen RKAB PT BBMM, sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
Tak berhenti di sana, GERAM mendesak penyidik menelusuri aliran dana dari transaksi batu bara tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran lain, aparat diminta mengembangkan penyelidikan.
GERAM memperkirakan potensi kerugian negara dalam dugaan aktivitas tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan asumsi harga batu bara Rp1 juta per ton dan volume sekitar 300 ribu ton, mereka menghitung potensi penerimaan royalti yang diduga tidak tersetorkan mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Untuk itu kami mendesak Kortas Tipikor Polri turun ke Jambi dan segera melakukan proses hukum secara menyeluruh atas kasus ini,” tegas Said.
Menurut GERAM, angka tersebut belum memperhitungkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan apabila aktivitas penambangan meninggalkan lubang tambang yang tidak direklamasi.
Aksi di Mabes Polri tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi GERAM di Polda Jambi pada Senin (24/8). Sebelumnya, mereka juga telah menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas penambangan batu bara di wilayah IUP PT BBMM, Kotoboyo, Batanghari.
Usai menyampaikan aspirasi secara bergantian, perwakilan GERAM diterima pihak Divisi Humas Mabes Polri. Mereka menyerahkan laporan hasil investigasi.(*)
