JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polresta Jambi, Polresta Samarinda, dan Polres Muaro Jambi mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasi penertiban selama dua pekan.
Dalam kurun waktu 27 Agustus hingga 10 September, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan polres jajaran berhasil menangani enam perkara dengan delapan orang tersangka.
BACA JUGA: Paginya Salat Istisqa, Alhamdulillah Sore Hujan Guyur Kota Jambi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan dalam kurun waktu dua minggu dari mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 10 September, kegiatan dilakukan oleh Ditreskrimsus dan Polres jajaran.
"Dalam kegiatan tersebut berhasil melakukan penanganan ataupun penindakan terhadap enam perkara yang ditangani dengan delapan orang tersangka," ujarnya, Kamis (10/09/2026).
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan di Jalan, Denpom II/2/C Jambi Bekali Prajurit dengan Safety Riding dan Driving
Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 22.800 liter atau 22,8 ton, terdiri dari minyak mentah hasil dugaan _illegal drilling_, bensin olahan, dan BBM jenis solar.
Rinciannya, polisi mengamankan minyak mentah sebanyak 10.000 liter dengan satu unit truk Mitsubishi, 3.000 liter dengan satu unit L300, serta 5.600 liter yang diangkut menggunakan jerigen plastik. Selain itu, diamankan pula bensin olahan sekitar 2.000 liter yang diangkut menggunakan mobil Wuling Confero, dan 1.190 liter solar dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang diduga akan diperjualbelikan kembali.
BACA JUGA: DPR Setujui RUU Reforma Agraria, TMI Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani
Delapan tersangka yang diamankan yakni AP (45) TKP Sungai Bahar Muaro Jambi , SP (37) TKP Sungai Bahar Muaro jambi, IA (19) TKP Jeluko Muaro jambi , RU (34) TKP Jeluko Muaro jambi, MAR (26) TKP Alam Barajo Kota Jambi , FN (20) TKP Mestong Muaro Jambi , IHS (31) Mestong Muaro Jambi , dan S (36)TKP Mestong Muaro Jambi. Seluruhnya ditangkap di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 591 KUHP baru.
"Kami tegaskan juga bahwa Polda Jambi dalam hal ini akan terus melakukan penindakan, penertiban terkait dengan BBM ilegal karena dapat merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Dan kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik illegal drilling maupun distribusi BBM tanpa izin.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal drilling ataupun pengambilan minyak mentah dan pengangkutan serta niaga lainnya," tambahnya.
Saat ini, seluruh perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.(mg4)
