iklan Curi Dua Motor Pakai Kunci T, Pria di Merangin Diciduk Polisi
Curi Dua Motor Pakai Kunci T, Pria di Merangin Diciduk Polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satreskrim Polres Merangin mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SRH.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release Polres Merangin, Kamis (10/9/2026).

BACA JUGA: Polda Jambi Amankan 22.800 Liter BBM Ilegal, 8 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor pada Selasa (18/8/2026).

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim II Unit Idik I/Pidum Satreskrim Polres Merangin bersama Opsnal Satreskrim menangkap SRH di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

BACA JUGA: Paginya Salat Istisqa, Alhamdulillah Sore Hujan Guyur Kota Jambi

SRH diduga melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial W. Saat ini, W telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat, dua buah kunci T serta empat mata kunci T berbentuk runcing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian diduga dilakukan dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk merusak kontak kendaraan.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kabid Propam, Kabid Keu dan Tiga Kapolres

Salah satu aksi terjadi di depan Kantor Pengadilan Agama Bangko. Saat itu, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban berinisial L memarkirkan Honda Beat Street warna hitam dalam kondisi terkunci stang.

Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk menjemput anaknya yang mengikuti pawai karnaval. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati sepeda motornya telah hilang.

Kasus lainnya terjadi di kawasan Taman Lansia. Sekitar pukul 13.00 WIB, anak korban berinisial A bersama temannya, I, memarkirkan Honda Beat warna hijau dalam kondisi terkunci stang untuk menyaksikan kegiatan pawai 18 Agustus 2026 di Taman Bujang Upik Merangin.

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah berpindah dari posisi semula dan bagian kontak mengalami kerusakan.

Saat itu, personel Satreskrim Polres Merangin datang dan menyampaikan bahwa seorang pelaku yang diduga hendak mencuri sepeda motor tersebut telah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Polres Merangin akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta berada di tempat yang aman," Ujarnya.

Atas perbuatannya, SRH dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara terhadap W yang kini berstatus DPO, Satreskrim Polres Merangin masih melakukan pencarian dan pengejaran.


Berita Terkait



add images