iklan Tak Lagi Tunggu Surat PJJ! Sekolah di Kota Jambi Kini Ikuti Angka ISPU, Ini Penjelasnnya
Tak Lagi Tunggu Surat PJJ! Sekolah di Kota Jambi Kini Ikuti Angka ISPU, Ini Penjelasnnya

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sekolah di Kota Jambi kini memiliki patokan yang lebih jelas dalam menentukan pembelajaran tatap muka maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat kualitas udara memburuk.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Rido mengatakan, Pemerintah Kota Jambi menetapkan pola pembelajaran berdasarkan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026.

BACA JUGA: Izin Klub Malam Belum Lengkap, Satpol PP Jambi Pantau Rencana Pembukaan Andrews Party Mart

"Aturan ini membuat kondisi udara menjadi salah satu penentu langsung terhadap aktivitas belajar di sekolah," kata Saleh yang juga Kadis Kominfo Kota Jambi, Rabu malam (16/9).

Semakin tinggi angka ISPU, semakin ketat pula pembatasan kegiatan peserta didik.
Artinya, sekolah tidak lagi sekadar menunggu surat edaran baru ketika kabut asap memburuk. Moda pembelajaran dapat disesuaikan dengan kategori ISPU yang berlaku.

Dalam ketentuan tersebut, ISPU 1–50 atau kategori baik berarti pembelajaran berlangsung normal dengan sistem tatap muka penuh.

BACA JUGA: Edukasi Karhutla di HLG Londerang Diinisiasi PT WKS, 20 Mahasiswa Lintas Kampus Dilibatkan

Saat ISPU berada pada angka 51–100 atau kategori sedang, sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh. Namun, kegiatan di luar ruangan mulai dibatasi.

Upacara, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya dilakukan di luar ruangan diarahkan untuk dilaksanakan di dalam ruangan.

"Perubahan besar terjadi ketika ISPU mencapai 101–200 atau masuk kategori tidak sehat.

Pada kondisi ini, peserta didik PAUD/TK dan siswa SD kelas I hingga III wajib mengikuti PJJ," imbuhnya.

BACA JUGA: Udara Kota Jambi Pada Malam Hari Makin Buruk, ISPU Tembus 282

Kebijakan serupa berlaku bagi peserta didik penyandang disabilitas serta peserta didik yang memiliki penyakit penyerta.

Sementara siswa SD kelas IV hingga VI dan SMP kelas VII hingga IX masih diperbolehkan mengikuti PTM secara terbatas dengan menggunakan masker.

Dengan demikian, tidak semua siswa langsung diliburkan atau dialihkan ke pembelajaran daring ketika ISPU melewati angka 100. Kebijakan disesuaikan dengan kelompok peserta didik dan tingkat risikonya.

ISPU Tembus 201, Semua Siswa Wajib PJJ

"Situasi berbeda ketika angka ISPU mencapai 201–300 atau kategori sangat tidak sehat. Pada level ini, seluruh pembelajaran di satuan pendidikan dialihkan menjadi PJJ atau daring. Kegiatan tatap muka dihentikan sementara," ungkapnya.

Sedangkan jika ISPU menembus angka 300 atau masuk kategori berbahaya, PJJ tetap diberlakukan dan seluruh kegiatan yang mengharuskan peserta didik berkumpul di lingkungan sekolah dihentikan.


Berita Terkait



add images