iklan Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar, Varial Adhi Putra Cs Jalani Sidang Perdana
Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar, Varial Adhi Putra Cs Jalani Sidang Perdana

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (17/9/2026).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Varial Adhi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukhri, mantan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta David yang disebut sebagai broker.

BACA JUGA: Buka Musda LVRI Jambi, Gubernur Al Haris Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi

Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar.

Sidang perdana yang digelar pada Kamis sore tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Ihsan yang membacakan dakwaan menyebut Varial Adhi Putra didakwa menerima hadiah atau fee dari proyek pengadaan DAK alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Tiga Pejabat Eselon II Tanjabtim Bergeser, Wabup Muslimin Minta Tak Terjebak Pola Kerja Lama

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Varial telah mengetahui adanya permasalahan dalam pekerjaan tersebut. Namun, Varial disebut menyatakan akan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

"Bahwa pada awal Januari 2022 Saksi Bukri dan Saksi Suryadi datang ke rumah terdakwa di Puri Mayang Kota Jambi, terdakwa menyampaikan kepada Saksi Bukri dan Saksi Suryadi dengan mengatakan "Rudy yang akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022" kemudian Saksi Suryadi menyampaikan "pekerjaan tahun 2021 Rudy Wage sebagai brokernya saja bermasalah", lalu dijawab terdakwa " saya tanggung jawab","ujar JPU membacakan dakwaan.

BACA JUGA: RSUD Raden Mattaher Menang di PN Jambi, Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Perdata Dua Vendor Mengandung Cacat Formil

JPU Ihsan juga menyampaikan adanya perjanjian fee sebesar 17 persen untuk menggolkan proyek tersebut.

"Iya adanya perjanjian fee 17 persen untuk menggolkan proyek tersebut,"ujarnya saat ditemui usah sidang.

Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan JPU.

"Ketiga terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi,"bebernya.

Dalam persidangan selanjutnya, JPU akan menghadirkan puluhan saksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 orang merupakan saksi fakta dan 11 orang saksi ahli.
"Jadi semuanya ada 65 saksi yang akan dihadirkan,"bebernya.

Selain itu, penyidik juga telah menyerahkan sebanyak 97 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut merupakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara sebelumnya.

Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra dan Bukhri didakwa dengan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan tersebut juga juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk dakwaan subsidair, keduanya didakwa dengan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua terhadap Varial dan Bukhri yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terdakwa David didakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk dakwaan subsidair, David didakwa dengan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua terhadap David yakni Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perkara tersebut, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana didakwakan JPU mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar.(*)


Berita Terkait



add images