iklan

"Dan tadi Alung diintrogasi dan kami mendapatkan keterangannya. Jadi hari ini kami mendapatkan penegasan dari Alung sendiri dia mengakui dia memanfaatkan kelengahan petugas," katanya, Kamis 16 April 2026 silam.

Kaburnya Alung pun berbuntut pada penindakan internal. Oknum penyidik yang lalai telah diproses secara etik dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

BACA JUGA: Tuntut Alung Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kejati Jambi Komitmen Lindungi Masyarakat Dari Penyalahgunaan Narkoba

Pelarian Alung selama enam bulan akhirnya berakhir setelah ia kembali ditangkap pada 16 April 2026.

Sementara itu,  dalam persidangan yang digelar pada Agustus 2026 lalu, Alung menjelaskan saat dirinya ditangkap oleh kepolisian bersama Agit dan Juniardo, dia saat itu berada di ruang berbeda dengan dua temannya yang sedang diintrogasi di Polda Jambi. Setelah memberi keterangan, Alung memutuskan untuk kabur.


Berita Terkait



add images