iklan Kantor ATR-BPN di Jakarta.
Kantor ATR-BPN di Jakarta. (Fajar)

Budi menekankan, barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan.

"Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial," jelasnya.

"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan Direktorat yang terkait. Ya nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp106,3 miliar. KPK menduga Summarecon terlibat suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Hal itu terkait sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.

Meski demikian, Budi mengungkapkan ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tak ikut digeledah dalam upaya paksa penindakan tersebut. Menurutnya, langkah penggeledahan merupakan kewenangan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (erfyansyah/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images