iklan Izin Diskotik Belum Ada, Pemprov Jambi Minta Andrew’s Party Mart Hentikan Aktivitas
Izin Diskotik Belum Ada, Pemprov Jambi Minta Andrew’s Party Mart Hentikan Aktivitas

Abdi menjelaskan persoalan perizinan Andrew’s Party Mart bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jambi. Untuk kegiatan usaha tersebut, kewenangan perizinan berada pada Pemprov Jambi melalui instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.

Karena itu, Pemprov Jambi akan melihat kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan di lokasi dengan izin yang tercatat dalam sistem OSS.

Mengenai kemungkinan sanksi, Abdi mengatakan DPMPTSP memiliki kewenangan memberikan tindakan administratif secara bertahap.

Teguran dapat diberikan mulai dari teguran pertama, kedua hingga ketiga.

“Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga,” katanya.

Ia menjelaskan pencabutan izin juga memiliki dasar dan mekanisme tersendiri. Di antaranya apabila perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut atas permintaan pemilik, atau terdapat pelanggaran hukum yang menjadi dasar pencabutan.

Andrew’s Party Mart sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul aksi demonstrasi yang mempersoalkan aktivitas tempat usaha tersebut.

Pada Rabu (16/9/2026), massa mendatangi lokasi APM di Kompleks Transmart Jambi. Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian DPRD Kota Jambi yang melakukan peninjauan ke lokasi.

Kini, Pemprov Jambi menegaskan persoalan perizinan menjadi salah satu aspek yang harus diselesaikan pengelola.

Dengan izin yang tercatat saat ini berupa izin BAR, aktivitas yang tergolong diskotik tidak dapat dijalankan sebelum perizinan yang sesuai dipenuhi. (hfz)


Berita Terkait



add images