JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa TK/PAUD serta SD kelas 1 hingga 3. Kebijakan ini diberlakukan selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 September 2026, menyusul kondisi kualitas udara yang belum membaik.
Perpanjangan PJJ dilakukan sebagai langkah antisipasi dampak pencemaran udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kota Jambi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar.
Selain siswa TK/PAUD dan SD kelas 1-3, PJJ juga diberlakukan bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta atau komorbid.
Sementara itu, siswa SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 masih diperbolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya normal.
Jam belajar diminta disesuaikan dan diperpendek dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi.
Aktivitas Luar Ruangan Dihentikan
Sekolah juga diminta menghentikan seluruh kegiatan di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik. Aktivitas seperti olahraga, upacara, apel maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan siswa terhadap polusi udara harus ditiadakan.
Kepala sekolah diwajibkan memastikan kondisi ruang kelas tetap nyaman serta mengoptimalkan penggunaan masker bagi siswa yang mengikuti PTM.
Tak hanya itu, setiap satuan pendidikan wajib melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala. Nilai ISPU harus dicatat sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai dan pada pertengahan hari.
Jika kualitas udara tiba-tiba memburuk, sekolah diperbolehkan mengambil langkah antisipasi dengan memulangkan siswa lebih awal. Kondisi tersebut selanjutnya harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.
Selama PJJ berlangsung, orang tua dan wali murid diminta ikut memastikan anak tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah.
Orang tua juga diminta memantau kondisi kesehatan anak, terutama apabila muncul gejala gangguan pernapasan yang berpotensi berkaitan dengan buruknya kualitas udara.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan mengikuti perkembangan kualitas udara.
Dengan demikian, pola PTM maupun PJJ dapat kembali disesuaikan apabila nilai ISPU mengalami perubahan signifikan.
Untuk sementara, PJJ TK/PAUD dan SD kelas 1-3 diberlakukan pada 22-24 September 2026, sementara jenjang SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 tetap PTM dengan sejumlah pembatasan.
(hfz)
