JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bergerak cepat merespons ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sinergi ini diwujudkan melalui rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur penanganan Karhutla secara komprehensif.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan bahwa Pemprov membuka ruang evaluasi terhadap aturan pengelolaan lingkungan dan melihat urgensi pembentukan Perda Karhutla.
BACA JUGA: 1.117 Nopol Kendaraan di Jambi Diblokir Pertamina, Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
"Mungkin nanti perlu ada Perda Karhutla," kata Gubernur Al Haris di sidang Paripurna DPRD, Selasa (22/9/2026).
Haris menambahkan bahwa saat ini sudah terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang berkaitan dengan masalah Karhutla, namun pihaknya akan menyiapkan regulasi di tingkat daerah, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Tangani Karhutla di Betara Tanjab Barat
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam menanggulangi Karhutla di Jambi. Saat ini, kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus Karhutla ke tahap penyidikan dengan menetapkan 14 orang tersangka. Selain itu, terdapat perkara pada area korporasi yang masih dalam proses pendalaman.
Selain penindakan hukum, Pemprov Jambi juga fokus pada upaya pencegahan. "Pemprov Jambi juga melakukan pencegahan melalui edukasi, pendampingan masyarakat, pelatihan pembukaan lahan tanpa bakar, penguatan kelompok masyarakat, patroli, dan deteksi dini," jelas Al Haris.
Dukungan penuh datang dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah. Ia mengonfirmasi bahwa surat usulan dari Gubernur telah diterima dan diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk segera dibahas. "Suratnya juga sudah masuk, sudah saya teruskan ke Badan Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di Badan Bapemperda," ungkap Hafiz.
BACA JUGA: Ditegur karena Makan Berserakan, Pria di Tanjung Raden Tusuk Keponakan
Menariknya, Hafiz mengusulkan sebuah poin krusial yang diyakini dapat memberikan efek jera yang signifikan. Merujuk pada gagasan salah satu Bupati di Jambi, ia mengusulkan agar lahan yang terbukti sengaja dibakar dilarang untuk ditanami kelapa sawit. "Setiap lahan yang terbakar, maka kalau bisa dibuatkan aturan untuk tidak ditanami sawit dulu. Jadi masyarakat tidak bisa, hari ini tidak memiliki peluang untuk membakar," tegas Hafiz.
Menurutnya, usulan ini sangat baik dan berpotensi menjadi salah satu poin penting dalam Perda Karhutla yang akan dibahas. Terkait proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat Karhutla, Hafiz menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum.
Ia meminta agar penanganan kasus dilakukan berdasarkan fakta di lapangan. "Tentu kita hari ini mengedepankan fakta-fakta yang ada di lapangan dan juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang," ujarnya.
Hafiz menambahkan, pembahasan usulan Perda Karhutla ini akan segera dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD selanjutnya."Nanti pada saat Badan Musyawarah selanjutnya akan segera dijadwalkan untuk pembahasan," pungkasnya. (aan)
