JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Sekernan mengungkap kasus pencurian dua unit aki genset milik Swalayan AXCEL di RT 14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M Kepin alias Muk Boya alias Podo bin Ardiansyah yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
BACA JUGA: Kebakaran Koto Dian, Wako Alfin Turun Langsung Bantu Korban
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menerima laporan korban dengan Nomor LP/B-33/IX/2026/Polsek Sekernan tertanggal 29 September 2026.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku mengambil dua unit aki genset merek GS 70 Volt milik Swalayan AXCEL. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar Saaluddin dalam keterangan pers.
BACA JUGA: Kemenhut Musnahkan 316 Batang Kayu dan Rel Sepanjang 1 KM di TN Berbak dan Sembilang
Akibat kejadian tersebut, pihak Swalayan AXCEL mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Kawasaki, satu buah helm, dua unit aki genset, serta satu buah karung yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Sebelum menangkap pelaku, Unit Reskrim Polsek Sekernan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan saksi, hingga melaksanakan gelar perkara.
BACA JUGA: Kualitas Udara di Kota Jambi Berbahaya, Ini Tips Menjaga Kesehatan dari Partikel Polutan
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(wan)
