iklan Bupati BBS Bahas Konflik HGU PT RKK ke Kemenkum, Pemkab Muaro Jambi Cari Jalan Keluar
Bupati BBS Bahas Konflik HGU PT RKK ke Kemenkum, Pemkab Muaro Jambi Cari Jalan Keluar

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi terus berupaya mencari solusi atas persoalan lahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Salah satunya konflik sosial terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang saat ini berstatus pailit.

Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibawa Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno saat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, belum lama ini.

BACA JUGA: Korban Ledakan Gudang Catering Jamtos Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Dua Rumah Sakit

Audiensi berlangsung di Kantor Direktorat Perdata Kementerian Hukum RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. BBS, sapaan Bambang Bayu Suseno, diterima langsung Direktur Perdata Henry Sulaiman di ruang rapat Direktorat Perdata Lantai 3.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol serta Kepala Bagian Hukum Setda Muaro Jambi.

BACA JUGA: Belum Sebulan Naik, Harga Kelapa Tanjabtim Kini Anjlok ke Rp1.500/Kg

Selain membahas persoalan lahan HGU PT RKK yang berada dalam status pailit, Pemkab Muaro Jambi turut membahas persoalan antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan masyarakat di Kecamatan Kumpeh.

Bupati BBS mengatakan, konsultasi dengan pemerintah pusat diperlukan karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum, keperdataan, pengelolaan aset dalam proses kepailitan hingga kondusivitas daerah.

“Kami ingin membangun komunikasi yang kuat dengan pemerintah pusat. Apa yang menjadi persoalan di daerah tentu membutuhkan pemahaman dan langkah yang tepat, terutama ketika berkaitan dengan aspek hukum, keperdataan dan kewenangan kurator,” kata BBS.

BACA JUGA: 194 CJH Tebo untuk Haji 2027 Jalani Pemeriksaan Kesehatan, 49 Orang Mengundurkan Diri

Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki pijakan hukum yang jelas sebelum mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Pemerintah daerah harus hadir. Kita tidak boleh membiarkan persoalan berkembang tanpa arah. Karena itu, kami datang untuk berkonsultasi, menyamakan pemahaman dan mencari langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

BBS berharap hasil audiensi tersebut dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kewenangan pemerintah daerah serta mekanisme yang harus ditempuh dalam menangani persoalan tersebut.


Berita Terkait



add images