iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar seminar nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis, dan Berkelanjutan” di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).

Seminar ini menghadirkan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., sebagai keynote speaker. Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, di antaranya Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuki Sukardjono, S.H., M.H., serta akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. Diskusi dimoderatori Zul Fadli, S.H., M.Kn.

BACA JUGA: Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi, edukasi, serta sinergi antara Kejaksaan dan berbagai pemangku kepentingan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Fokusnya adalah mewujudkan tata kelola energi yang berintegritas, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa ketahanan energi dan penegakan hukum membutuhkan harmonisasi perencanaan, kejelasan dasar hukum, serta penugasan yang sah dan terukur.

BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Pimpin Penanaman Pohon dalam Rangka HUT Kabupaten Bungo ke-61

Menurutnya, setiap uji coba kebijakan harus didahului kepastian dasar hukum, kesiapan pelaksana, ketersediaan sumber daya, dan data awal yang memadai. Kekurangan yang ditemukan juga harus ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas, disertai bukti penyelesaian sebelum kebijakan diperluas.

Dengan demikian, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari kemampuan menghasilkan keputusan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, melindungi hak masyarakat, serta memastikan kewajiban dilaksanakan secara nyata.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan ekonomi, sumber penghidupan masyarakat, dan kewajiban mematuhi ketentuan hukum.

BACA JUGA: Istri Bacok Suami Pakai Parang, Korban Alami Luka hingga 50 Jahitan

Di satu sisi, kegiatan pengelolaan sumur minyak menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, terdapat risiko kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, serta peredaran minyak yang tidak jelas asal-usulnya.

Karena itu, diperlukan kajian yang cermat dan pendekatan penegakan hukum yang mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.

Kajati Jambi juga menekankan pentingnya memperjelas hubungan antara perubahan norma hukum dan status kegiatan, memetakan peran setiap pihak berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti, serta memastikan setiap pilihan penyelesaian perkara memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Berita Terkait



add images