JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023 meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan pidana. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (15/10/2026).
Ketiga terdakwa yakni Mustazal Khomidi, Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026; Heri Fitriadi, Manajer Pengadaan; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT Dharma Husada Sejahtera (DHS). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Rusdi, Aswandi, mempersoalkan kewenangan kliennya dalam proses pengadaan, penerapan pasal dakwaan, hingga pembuktian kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: Polresta Jambi Gerebek Dua Basecamp Narkoba di Danau Sipin, Dua Pria Diamankan
Rusdi menghadapi tuntutan empat tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar. Sementara itu, Heri dituntut dua tahun penjara dan Mustazal satu tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut tidak dibebani tuntutan uang pengganti.
Dalam pledoinya, Aswandi menilai tuntutan terhadap Rusdi tidak proporsional. Menurutnya, kewenangan menentukan harga perkiraan sendiri (HPS), rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), metode pengadaan, serta penandatanganan surat perintah kerja (SPK) senilai Rp19,57 miliar berada pada pejabat internal PDAM, bukan pada kliennya sebagai pihak penyedia.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Kualatungkal, Eks SLB dan Kantor Kwarcab Pramuka Tanjabbar Ikut Terbakar
Aswandi menyebut, berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan delapan saksi dan tiga ahli, Rusdi tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan utama terkait pengadaan tersebut. Ia menunjuk Heri Fitriadi sebagai pejabat pengadaan dan Mustazal Khomidi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Padahal kewenangan HPS dan SPK ada di dua terdakwa lain. Ini melanggar asas proporsionalitas," demikian argumentasi yang disampaikan dalam pledoi.
BACA JUGA: Polda Jambi Ungkapan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo
Selain persoalan kewenangan, tim pembela mempersoalkan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aswandi merujuk Pasal 622 ayat (1) huruf l dan ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut pihak pembela, perubahan ketentuan hukum tersebut perlu dipertimbangkan majelis hakim dengan memperhatikan asas lex mitior, yakni penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Aswandi juga menyampaikan bahwa hubungan PT DHS dengan PT DKU merupakan hubungan produsen dan distributor. Menurut pembelaan, barang yang menjadi objek pengadaan benar-benar dikirim dan digunakan oleh Perumda Tirta Mayang.
