JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI secara tegas meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera membuka blokir sertipikat hak atas tanah milik warga di kawasan 'Zona Merah', Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dimana dengan estimasi sertifikat sebanyak 5.506 yang dilakukan pemblokiran sebelumnya.
Permintaan ini menjadi poin krusial dalam serap aspirasi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung oleh Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, bersama pihak-pihak terkait Senin (19/10/2026) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
BACA JUGA: Demo Asap Karhutla di Kantor Gubernur Jambi Memanas, Massa Jebol Gerbang Utama
Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Aher, menekankan bahwa permasalahan ini muncul akibat adanya irisan klaim antara aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina dengan lahan yang telah bersertipikat atas nama warga.
"Kita meminta kepada BPN untuk mencabut blokir hak-hak atas tanah, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk segera dicabut," tegas Aher yang mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini.
Politisi senior PKS ini menyoroti bahwa tumpang tindih lahan ini pada dasarnya melibatkan dua instansi negara. Di satu sisi, Kementerian Keuangan melalui DJKN mencatatnya sebagai lahan milik negara, namun di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan alas hak yang sah bagi masyarakat.
"Karena kedua-duanya adalah keputusan negara, klaim lahan ini milik negara-negara yang melakukan (Kemenkeu), yang mengeluarkan hak atas tanah berupa SHM dan SHGB juga negara atas nama Menteri ATR/BPN. Oleh karena itulah, ketika menyelesaikan keputusan negara yang satu sama lain ada persoalan, ya diselesaikan dengan baik antar lembaga negara, rakyat jangan dirugikan. Karena rakyat sudah memperoleh haknya dengan cara yang benar," jelasnya.
Aher juga meminta agar proses pencabutan blokir ini dapat segera diproses, baik di tingkat BPN Kota Jambi maupun di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi, dan diselesaikan melalui jalur non-litigasi.
"Saya ingin penyelesaiannya non-litigasi, bukan penyelesaian hukum," tambahnya.
Berdasarkan Berita Acara RDPU Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat terkait Konflik Agraria Zona Merah Kota Jambi, terdapat lima poin kesepakatan utama yang dihasilkan:
1.Mendorong semua pihak mendahulukan cara musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian permasalahan pertanahan Zona Merah di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
