JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menyentil keras lemahnya koordinasi antar-lembaga pemerintah dalam penanganan sertipikat tanah zona merah di Kota Jambi.
Menurutnya, ketidak harmonisan kebijakan antara Kementerian Keuangan, BPN, dan Pertamina telah mengorbankan masyarakat yang sama sekali tidak bersalah.
BACA JUGA: Geruduk Kantor DLH, Warga Penyengat Olak Desak Izin Stockpile Dicabut
Adian menyoroti fakta aneh di lapangan, di mana warga membeli tanah secara legal dari lelang resmi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Kementerian Keuangan. Berdasarkan risalah lelang tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertipikat resmi, namun belakangan sertipikat itu justru diblokir karena dinilai masuk zona merah aset BMN.
"KPKNL negara, Kementerian Keuangan negara, BPN negara, semua negara. Koordinasi antar-lembaga negara yang tidak baik, kenapa korbannya rakyat? Yang tidak tahu apa-apa dan tidak punya akses ke mana-mana," tegas Adian.
BACA JUGA: Temui Massa Demo, Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah Buka-Bukaan Soal Pengawasan Anggaran Karhutla
Politisi PDI - Perjuangan ini juga membeberkan bukti ketidaksinkronan instansi negara yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan catatan BPN, pihak BPN pernah bersurat kepada Pertamina pada tahun 1994 dan 2022 untuk mengonfirmasi status lahan. Saat itu, Pertamina secara resmi menjawab bahwa bidang tanah tersebut bukan merupakan wilayah operasional mereka, sehingga BPN memproses dan menerbitkan sertipikat bagi warga.
Namun kini, sertipikat yang lahir dari prosedur resmi negara tersebut justru diblokir.
BACA JUGA: Demo Asap Karhutla di Kantor Gubernur Jambi Memanas, Massa Jebol Gerbang Utama
"Ego sektoral dan koordinasi yang buruk di tingkat lembaga negara tidak boleh terus dibiarkan hingga merugikan kepastian hukum tanah masyarakat, " ucapnya. (aan)
