iklan Polda Jambi Amankan 20 Terduga Pengguna Narkoba di Senaung, Sisir Kawasan Danau Sipin
Polda Jambi Amankan 20 Terduga Pengguna Narkoba di Senaung, Sisir Kawasan Danau Sipin

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi mengamankan 20 orang terduga pengguna narkoba dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Senin (19/10/2026). Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.

Puluhan orang yang diamankan terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan. Dalam kegiatan tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mendapat dukungan dari personel Direktorat Samapta (Ditsamapta).

BACA JUGA: Sudah Cek ke BPN Kota Jambi, Warga Zona Merah Sebut Blokir Sudah Dibuka

Penindakan itu dilanjutkan dengan kegiatan KRYD pada Selasa (20/10/2026), yang menyasar sejumlah lokasi yang sebelumnya terindikasi menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kegiatan lanjutan tersebut melibatkan 145 personel Polri dan empat personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Sejumlah satuan kerja turut diterjunkan, mulai dari Ditresnarkoba, Ditintelkam, Bid Dokkes, Bid Propam, Ditsamapta, Satbrimob, Ro Logistik hingga Ditlantas.

BACA JUGA: Eks Kepala Disbunak dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi di Muaro Jambi

Sebelum bergerak ke lokasi, personel mengikuti apel dan arahan yang dipimpin Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., selaku Ps. Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Jambi.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah titik di kawasan perkebunan, tepatnya di wilayah RT 22, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Lokasi tersebut sebelumnya terindikasi menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul atau markas aktivitas narkoba telah dirusak atau ditertibkan dalam kegiatan KRYD sebelumnya. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Helneti Dilantik Jadi Anggota DPRD Sungai Penuh, Azhar Titip Harapan Besar

Penindakan dan pengecekan kemudian dilanjutkan dengan patroli dialogis di kawasan Seberang Danau Sipin, RT 21, Kelurahan Legok. Wilayah itu juga sebelumnya terindikasi sebagai salah satu lokasi rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam dialog bersama warga, masyarakat menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut dirasakan berkurang setelah KRYD dilaksanakan secara berkelanjutan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui penindakan dan langkah preventif secara terukur.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama. Polda Jambi akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui penindakan, patroli, dan pendekatan kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Erlan.

Erlan menambahkan, peran aktif masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi.

Seluruh rangkaian kegiatan KRYD pada Selasa (20/10/2026) ditutup dengan apel konsolidasi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Polda Jambi menegaskan KRYD akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat, sekaligus menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Jambi.(*)


Berita Terkait



add images