JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan pasar. Pemerintah daerah didesak membenahi sistem pemungutan retribusi, memperketat pengawasan, serta mengevaluasi potensi penerimaan agar pendapatan daerah dapat dioptimalkan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis (15/10/2026).
BACA JUGA: Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Tole S. Hadiwarso, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, anggota Komisi II dan III, Sekretaris DPRD H. Heri Amperawanto, serta perwakilan Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan LSM GERAK.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa pengelolaan parkir dan pasar tidak boleh sebatas rutinitas pemungutan retribusi. Setiap potensi penerimaan harus dikelola secara transparan, diawasi secara ketat, dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Yamaha GEAR ULTIMA Taklukkan 60 Tanjakan Ekstrem Viral, Ini Keunggulannya
Salah satu perhatian utama adalah penataan titik-titik parkir di Kota Sungai Penuh, termasuk penertiban parkir liar yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus menyulitkan pengawasan retribusi.
Penataan juga diminta menyasar kawasan perdagangan, khususnya Pasar Tanjung Bajure yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Dinas Perhubungan didorong meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait agar pengelolaan parkir di kawasan tersebut lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun pengguna jalan.
Selain penataan lapangan, DPRD menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dan mekanisme pengelolaan parkir serta pasar. Setiap kebijakan pemungutan retribusi harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Sudah Cek ke BPN Kota Jambi, Warga Zona Merah Sebut Blokir Sudah Dibuka
DPRD juga mendorong agar pengelolaan kedua sektor tersebut dilakukan langsung oleh perangkat daerah yang berwenang, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dinilai dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan efektivitas pengelolaan, dan mempersempit celah potensi kebocoran PAD.
Tak hanya itu, DPRD meminta pemerintah daerah menetapkan target penerimaan berdasarkan potensi riil di lapangan, bukan sekadar angka administratif. Dinas Perhubungan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan retribusi parkir dan pasar.
Evaluasi tersebut perlu disertai uji petik langsung untuk mengetahui besaran potensi pendapatan yang sebenarnya, kemudian membandingkannya dengan realisasi penerimaan yang tercatat selama ini.
Hasil uji petik diharapkan menjadi dasar penetapan target PAD yang lebih realistis, terukur, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi terhadap perangkat daerah pengelola PAD. Pengawasan berkala diperlukan untuk mengidentifikasi kendala pemungutan, mendeteksi potensi kebocoran, serta merumuskan langkah perbaikan guna meningkatkan penerimaan daerah.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak cukup dilakukan dengan menaikkan target penerimaan. Pembenahan sistem, transparansi pemungutan, dan pengawasan yang konsisten menjadi faktor penting untuk memastikan potensi pendapatan dari sektor parkir dan pasar dapat dimaksimalkan.
Tindak lanjut dari instansi terkait kini menjadi perhatian. Rekomendasi DPRD diharapkan tidak berhenti pada pembahasan rapat, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dalam menata perparkiran, membenahi pengelolaan pasar, dan meningkatkan PAD Kota Sungai Penuh. (Hdp)
