JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kuasa hukum Sri Setiawati, Badia Amin, dan Tiwi Sasmita, mendesak Kapolda Jambi melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi agar segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Laporan tersebut telah disampaikan sejak Maret 2026, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kejelasan kepada pihak pelapor.
BACA JUGA: Nostalgia Gang Perak Jambi, Dulu Dipenuhi Puluhan Toko Perhiasan Kini Tinggal Hitungan Jari
Perkara ini bermula ketika TPK, yang merupakan suami sah Sri Setiawati, meninggalkan rumah pada 13 Juli 2025. Setelah berupaya mencari keberadaan suaminya, pada 26 Februari 2026 Sri Setiawati mendatangi Kantor Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
Dari kunjungan tersebut, klien kami memperoleh informasi bahwa TPK diduga telah melangsungkan perkawinan siri dengan seorang perempuan berinisial SM di Desa Pompa Air.
BACA JUGA: 32.214 Bikers Honda Meriahkan Honda Bikers Day 2026, Persaudaraan Lintas Generasi Makin Kuat
Dalam perkara ini, perhatian juga tertuju pada dugaan keterlibatan ZK, ayah dari SM, yang disebut memiliki peran dalam proses berlangsungnya perkawinan tersebut.
Kuasa hukum Tiwi Sasmita menjelaskan bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi telah dua kali mendatangi Kantor Desa Pompa Air untuk meminta keterangan dari saksi maupun pihak-pihak yang dilaporkan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, TPK, SM, dan ZK disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan, meskipun surat panggilan telah dilayangkan secara resmi dan patut.
"Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan ini. Sejak Maret 2026, klien kami telah menempuh jalur hukum dan tentu berharap adanya kepastian atas laporan yang telah disampaikan. Oleh karena itu, kami meminta penyidik memberikan SP2HP serta menjelaskan secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut," tegas Tiwi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta agar penyidik tidak hanya melakukan pemanggilan, tetapi juga mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyidik diharapkan mendalami secara cermat peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang dilaporkan.
Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu didalami dengan memperhatikan ketentuan Pasal 402 ayat (1) KUHP serta kemungkinan penerapan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP, sepanjang fakta hukum dan unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa ataupun meminta penyidik mengabaikan prosedur hukum. Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan penanganan perkara yang profesional. Jangan sampai laporan yang telah disampaikan sejak Maret 2026 terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih," tutup Tiwi.(*)
