iklan Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi DPRD Merangin.
Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi DPRD Merangin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Muaro Bungo. Dari rangkaian kegiatan itu, penyidik menyita dua unit mobil hybrid dan puluhan barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Tak Kunjung Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Sri Setiawati Desak Polda Jambi Transparan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilaksanakan pada 26 hingga 29 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara dugaan korupsi tersebut.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1628/L.5/Fd.2/10/2026, keduanya tertanggal 22 Oktober 2026," katanya, Jum'at (30/10/2026).

BACA JUGA: Nostalgia Gang Perak Jambi, Dulu Dipenuhi Puluhan Toko Perhiasan Kini Tinggal Hitungan Jari

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang diduga masih disimpan pihak terkait, sekaligus mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi. Pertama, sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Jalan Abdul Manap, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Muaro Bungo," ujarnya.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK serta dua buku catatan.

Selanjutnya, di Kabupaten Merangin, penyidik menggeledah rumah di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

BACA JUGA: KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 41 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan dan 11 Tersangka Ditangkap

Dari rumah tersebut, sebanyak 39 jenis barang bukti disita. Di antaranya dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, bukti belanja makanan dan minuman rapat, cek Bank BPD Jambi, buku tabungan sejumlah bank, bukti setoran, STNK kendaraan roda dua, serta dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek," ungkapnya.

Penggeledahan berikutnya dilakukan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang sekaligus menjadi kantor CV Berkah Bersama Group, di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.


Berita Terkait