JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Setelah puluhan tahun mengadu nasib di Malaysia demi mengumpulkan uang dan membangun kehidupan yang lebih baik, Hadijah berharap bisa menikmati hasil perjuangannya di kampung halaman. Namun, harapan tersebut justru dihadapkan pada persoalan hukum setelah 48 batang pohon karet miliknya dilaporkan ditebang.
Pohon karet yang ditebang itu disebut telah berusia sekitar 18 tahun. Bagi Hadijah, tanaman tersebut bukan sekadar aset, melainkan bagian dari hasil kerja keras dan pengorbanannya selama bertahun-tahun menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Kebun itu menjadi salah satu tumpuan hidupnya setelah memutuskan pulang ke Kabupaten Kerinci, Jambi. Namun, dugaan penebangan puluhan pohon karet tersebut membuat rencana hidup yang telah disusunnya berubah.
Hadijah kemudian melaporkan persoalan itu ke Polres Kerinci pada 2023. Ia berharap laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
BACA JUGA: 19 Puskesmas di Bungo Telah Terakreditasi, Dinkes Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan
“Kami berharap laporan itu menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas apa yang saya alami,” katanya.
Menurut Hadijah, proses hukum yang dijalaninya berlangsung cukup panjang. Laporan yang disampaikan pada 2023 itu baru memasuki tahap persidangan pada Oktober 2026.
Hampir tiga tahun penantian tersebut membuatnya harus menjalani kehidupan dalam ketidakpastian, sembari berharap perkara yang dilaporkannya dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
BACA JUGA: Ribuan Pelanggan PDAM Kerinci Keluhkan Air Mati Hampir Sepekan, Dirut: Masih Diperbaiki
Mengubur Impian Kembali Merantau ke Malaysia
Sebelum persoalan kebun itu terjadi, Malaysia menjadi tempat Hadijah menggantungkan harapan. Selama puluhan tahun bekerja di negeri jiran, ia berusaha mengumpulkan penghasilan untuk membangun kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke kampung halaman.
Namun, setelah muncul persoalan terkait kebun karet miliknya, rencana untuk kembali bekerja di Malaysia harus dikesampingkan.
