iklan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (7/2) mengumpulkan 12 gubernur dari provinsi penghasil mineral dan batubara di Jakarta, Jumat (7/2). Salah satunya adalah Gubernur Jambi, HBA. Langkah itu merupaan tindak lanjut KPK atas pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) yang mengamanatkan adanya nilai tambah  bagi perekonomian nasional dari sektor pertambangan di daerah.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa KPK perlu menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi atas praktik pertambangan minerba di daerah agar sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Pasalnya dari kajian KPK, ditemukan banyak persoalan tentang sektor pertambangan di daerah.

Busyro mengungkapkan, temuan itu berkaitan dengan tata kelola, arah pengelolaan dan keberpihakan dalam pengelolaan sektor sumber daya alam yang tak sesuai dengan konstitusi. "Banyak persoalan-persoalan. Ada ketidakadilan dalam pengelolaan, ada persoalan dstribusinya," kata Busyro  dalam jumpa pers di KPK, tadi malam.

Lebih lanjut komisioner KPK yang membidangi pencegahan itu menjelaskan, 12 gubernur yang hadir dalam pertemuan itu memberikan respon positif. Sebab, katanya, banyak provinsi yang justru tidak menikmati manfaat SDA yang dimiliki.
--batas--
Menurut Busyro, para gubernur pun sepakat untuk mendapatkan pengawasan dari KPK. "Tadi gubernurnya bilang,'kami sendiri tidak menikmatinya'," kata Busyro.

Hadir 12 gubernur atau wakil gubernur dalam pertemuan itu. Antara lain dari Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Sedangkan Koordinator Tim Kajian Sumber Daya Alam dari Direktorat Litbang KPK, Dian Patria mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap 12 provinsi. Menurutnya, dari 7.501 izin usaha pertambangan ternyata 45 persen di antaranya bermasalah. "Ada yang karena lahan tumpang tindih, masalah administrasi hingga kurang bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red)," katanya.

Dari temuan KPK, terdapat 198 perusahaan batubara yang kurang bayar PNBP hingga USD 1,224 miliar. Sedangkan dari sektor mineral, ada kekurangan dalam pembayaran PNBP hingga USD 25 juta. "Dan ini berulang terus setiap tahun," beber Patria.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images