iklan
Tindakan Bawaslu Provinsi Jambi yang langsung melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg ke sentra gakkumdu dinilai merugikan Caleg. Pasalnya, Caleg dari partai politik sebelum dilaporkan tidak pernah dimintai klarifikasi terlebih dahulu.

Pengamat Hukum Jambi, Dr Helmi Ganta berpendapat, harus ada langkah-langkah strategis yang mestinya ditempuh Bawaslu. “Beri mereka peringatan, teguran, baru disanksi jika tidak diindahkan,” ujar dosen FH Unja ini.

Kemudian dalam bertindak, menurutnya Bawaslu juga harus menegakkan aturan secara jujur, objektif dan berlaku adil kepada semua partai politik dan calon legislativ. “Kalau ditertibkan satu, ya ditertibkan semua, jangan pilih-pilih,” katanya.

Selain itu, bagi yang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, tugas Bawaslu adalah melakukan penertiban. Pasalnya, hampir seluruh Caleg melakukan pelanggaran kampanye. “Kalau kita lihat, saat ini hampir semua Caleg melanggar, terutama lewat baliho dan spanduk-spanduknya, dan lewat iklan di media massa,” tuturnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa kriteria kampanye adalah adanya unsure mengajak, mempengaruhi masyarakat untuk memilih. “Kalau ada profil Caleg, nomor urutnya, logo partai, visi-misi dan ajakan, itu sudah termasuk kampanye. Kalau hanya gambar saja, tanpa nomor urut dan logo partai dan ajakan, ya sulit dibuktikan bahwa itu kampanye,” jelasnya.
--batas--
Sementara itu, Salahuddin, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi periode sebelumnya, saat dimintai komentarnya terkait proses laporan pidana Pemilu yang dilakukan Caleg seperti kampanye di luar jadwal dalam bentuk iklan di media massa, mengatakan, pada saat ia menjabat, sesuai aturan Bawaslu saat itu, sekitar tahun 2008-2009, ada beberapa langkah yang terlebih dahulu harus dilakukan oleh Bawaslu.

Pertama, melakukan klarifikasi terhadap caleg maupun partai yang terindikasi melakukan tindak pidana Pemilu. “Kalu dulu, kita harus panggil dulu calegnya, kita klarifikasi sejauh mana pelanggaranya, apakah Caleg yang memasang, partainya, atau orang lain. Karena bisa saja yang memasang orang lain yang merupakan lawan politik partai tersebut. Jadi kita harus tahu dulu motifnya,” tuturnya.

Jika mengacu pada aturan Bawaslu saat dirinya menjabat, menurut Salahudin, proses klarifikasi kepada Caleg oleh Bawaslu adalah hal yang wajib. “Karena Caleg itu punya hak jawab, tidak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada hak jawab terlebih dahulu. Entah kalau peraturannya sudah berubah, tapi saya rasa belum berubah,” bebernya.

Bisa saja, proses hukum terhadap Caleg ini, merupakan pesanan pihak lain. “Tentu ada yang diuntungkan dan dirugikan, jika seorang Caleg jadi tersangka,” tutupnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait