Akhirnya, warga pendatang yang berada di Sungai Tebal diakomodir KPU masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi, kepada wartawan mengatakan, dimasukkannya warga pendatang Sungai Tebal tersebut setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan KPU RI. “Ia, pendatang Sungai Tebal resmi masuk DPT,” ujar Sanusi.
Terkait keputusan ini, pihak KPU siap menanggung konsekuensinya, termasuk jika ada pihak yang tidak menerimanya. “Tidak dimasukkan juga ada pro dan kontra, dimasukkan juga begitu,” jelasnya.
Terkait jumlah pemilih Sungai Tebal sendiri, ia mengatakan ada 3.158 jumlah ini sesuai yang disampaikan masyarakat yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.
Dengan demikian, dengan penambahan ini, jumlah DPT Provinsi Jambi menjadi 2.445.133. jumlah TPS juga bertambah menjadi 8228. “Ada penambahan 8 TPS disini,” terangnya.
KPU, lanjut Sanusi, harus mengambil keputusan cepat terkait DPT ini. Karena, kesempatan untuk memasukkan mereka ke DPT hanya sampai dengan Sabtu malam. Ini bersamaan dengan rapat penetapan akhir logistik oleh KPU RI. “Ini yang kami kejar, jika tidak masuk, maka jika masuk DPK bagaimana dengan logistiknya?,”terang Sanusi.
DPK sendiri, lanjut Sanusi tidak mengakomodir penambahan TPS. Karena memang prinsipnya adalah memasukkan pemilih yang tercecer. Perhitungan logistik di Desa Tuo kelebihan surat suaranya hanya ada 100 surat suara. Sementara pemilih jumlahnya ada tiga ribuan. Tentu KPU tidak hanya menjamin mereka masuk sebagai pemilih tapi juga menjamin mereka bisa menggunakan hak pilihnya. “Kalau masuk sebagai pemilih tapi tidak bisa menggunakan untuk apa,” katanya.
Pemilih di Desa Sungai Tebal ini sendiri bukan pemilih yang baru muncul setelah penetapan DPT. Dari awal proses pemutakhiran, ribuan pemilih ini sudah ada. Namun saat penetapan, KPU Merangin melakukan penundaan. “Karena mereka yang memiliki wewenang, tapi waktu itu ditunda. Alasan data tidak valid,” ucapnya ditunda jadi berkepanjangan.
Ia menyadari keputusan ini bakal dipertanyakan. KPU hanya ada dua pilihan. Jika tidak memasukkan, maka ribuan pemilih akan kehilangan hak pilih dan ini bisa pidana pemilu. Jika diakomodir tentu ada pihak yang kontra dan menggugat keputusan ini. “Kita harus membuat keputusan. Itu risiko dari pada terus seperti ini. Kita ingin menyelesaikan persoalan tanpa membuat masalah baru,” jelasnya.
sumber: jambi ekspres