iklan Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Dr Anang Iskandar SH MH
Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Dr Anang Iskandar SH MH
Permasalahan narkoba di Indonesia cukup kronis. Data yang dimiliki Badan Nartkotika Nasional (BNN), ada sekitar 4 juta jiwa lebih masyarakat Indonesia pengguna narkoba, dari segala umur dan kelas sosial.

Dari jumlah itu, Provinsi Jambi masuk dalam rangking 12 dari 33 provinsi. Dimana di Jambi, ada 50.000 orang yang kini menjadi pengguna. Hal ini diungkapkan Kepala BNN Pusat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Dr Anang Iskandar SH MH saat berkunjung ke Jambi Ekspres, Rabu (12/2).

Dijelaskannya, ada dua jalan pemberantasan narkoba yang diatur dalam undang-undang. Pertama adalah hukuman pidana dan kedua hukuman rehabilitasi. “Dan saya, mulai tahun ini, mendeklarasikan untuk lebih mengedepankan rehabilitasi kepada korban narkoba,”:ungkap Anang Iskandar.

Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Dr Anang Iskandar SH MH
Pengguna narkoba jangan dipenjara, tapi direhabilitasi. Tapi, kalau bandarnya harus dihukum berat bahkan hartanya harus disita.

Mengapa demikian ?, dijelaskan Anang, jalan hukuman pidana selama ini terbukti kurang efektif. Bahkan, akan lebih banyak masalah sosial yang muncul dari cara tersebut. “Dengan hukuman pidana penjara, masalahnya akan bertambah besar dan tidak mengurangi peredaran narkoba. Banyak yang ditangkap, nanti Lapas yang penuh. Bahkan kita sama saja memindahkan pasar, dari luar ke dalam tembok (lapas),” ungkap Anang.

“Mereka yang ditahan di lapas, tidak bisa sehat, karena orang yang kecanduan tidak bisa kalau tidak diobati,” tambah Anang.
--batas--
Akibatnya, lanjut Anang, Lapas akan menjadi pasar baru bagi peredaran narkoba. Para penjual akan berupaya memasukkan narkoba ke Lapas. “Bahkan ada yang membuat pabrik di Lapas. Pelaku akan terus merapat ke petugas Lapas, itu imbas kalau pengguna narkoba ditahan,” jelasnya.

Tidak itu saja, kericuhan di Lapas juga bisa dipicu akibat ditahanya korban narkoba ini. “Orang yang kecanduan, tentu tidak bisa dikendalikan, mereka akan melakukan apa saja didalam lapas. Bayangkan jika dari 4 juta penguna itu terus ditangkap, berapa yang akan menjadi penghuni lapas ? nanti akibatnya terjadi kericuhan,” paparnya saat diskusi bersama redaksi Jambi Ekspres.

Negara-negara di Dunia, lanjut Anang, juga sudah mulai memindahkan masalah narkoba dari pidana ke masalah kesehatan. “Karena sudah terbukti, pidana tidak mengurangi narkoba, termasuk di Indonesia, jumlahnya terus bertambah,”sebut Anang.

Sayangnya, di Jambi, dari 50 ribu pengguna narkoba, hanya 60 orang yang kini menjalani hukuman rehabilitasi,”artinya sangat kecil sekali persentasinya,” jelas mantan Kapolda Jambi ini.

Jambi ini, katanya,  bukan kota transit narkotika, tapi juga pasar. “50 ribu itu, sekarang orangnya ngumpet, tidak berani muncul. Mustinya kalau direhabilitasi, mereka akan muncul dan kita bisa lebih mudah memberantas bandarnya,” sebut Anang lagi.

Langkah baru, yakni rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, akan mulai dipersiapkan, baik dari aturanya, penegak hukumnya dan sarana dan prasarananya. “Kita ingin masyarakat dan penegak hukum,lebih kerehabilitasi. Aparat jangan main tahan lalu penjarakan korban narkoba ini. Sarana rehab juga harus disiapkan. Ini tugas kepala BNN Provinsi dan BNN Kota untuk mempersiapkanya,” jelas Anang.

Di Jambi, ada banyak rumah sakit dan puskesman yang bisa dimaksimalkan sebagai IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) para pengguna narkoba. “Kita punya Puluhan Rumah Sakit dan ribuan Puskesmas, ini bisa dimanfaatkan,” terangnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images