iklan
Partai politik di Jambi meminta agar Bawasu berlaku bijak dalam menindak Caleg. Pasalnya, selama ini Bawaslu dinilai semena-mena menindak Caleg yang diduga melanggar aturan kampanye. Karena tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.

Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi, Agus S Roni saat dikonfirmasi mengatakan, memang idealnya sebelumnya menindaklanjuti Caleg yang diduga melanggar sebaiknya diberi peringatan atau diklarifikasi terlebih dahulu. “Idealnya memang harus diberi teguran, tapi mengacu kepada jenis pelanggaran dan sanksinya. Diinformasikan gitu,” katanya.

Diakui Agus, pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. “Walaupun secara pribadi kita merasa prihatin dengan kejadian yang dialami oleh Caleg lain yang sama-sama berjuang. Kita mawas diri dengan aturan itu. NasDem mungkin ada pelanggaran tapi tidak terlalu signifikan,” akunya.

Sementara itu, Ketua DPW PKB Provinsi Jambi, Sopyan Ali mengatakan, penyelenggara Pemilu hendaknya harus lebih aktif mensosialisasikan aturan kampanye kepada partai. Agar partai lebih jelas dengan aturan tersebut. Karena selama ini dirasa masih kurang. “Kalau kita lihat di televisi nasional itu banyak yang sosialisasi. Teman-teman di nasional juga kaget dengan berita kenapa di Jambi ada yang sampai jadi tersangka,” katanya.

Ketua partai dengan nomor urut dua ini juga menegaskan, pekerjaan Caleg ini bukan pekerjaan illegal, melainkan ini dilindungi oleh Undang-Undang. “Jadi kita harus sosialisasi bagaimana, waktu 21 hari itu apa cukup untuk sosialisasi ke masyarakat. Nanti masyarakat seperti beli kucing dalam karung. Jadi kita sosialisasi salah, tidak sosialisasi juga salah. Kita minta penyelenggara lebih bijaklah,” tegasnya.

Ketua DPW PKS Provinsi Jambi, Syafrudin Dwi Aprianto juga mengungkapkan hal yang hampir senada. Memang aturan pelaksanaan kampanye ini sudah diberikan, tetapi ada biasnya juga. Sebab ada beberapa aturan yang belum dipahami oleh partai maupun Caleg. “Ini juga menjadi tanggungjawab partai untuk mensosialisasikan kepada para Caleg kita,” ungkapnya.

Namun ia berharap jika ada Caleg yang dinyatakan melanggar, sebaiknya dilakukan langkah persuasif terlebih dahulu. “Lakukan pendekatan, beri peringatan, jagan langsung dibawa ke sentra gakkumdu. Kalu sudah diberi peringatan tidak diindahkan, silahkan tindak dan kita beri kewenangan penuh kepada Bawaslu atau Panwaslu untuk mengambil tindakan,” katanya.

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyatakan, partainya juga telah memberikan bimbingan kepada Calegnya terkait aturan-aturan main dalam Pemilu. Namun ia mengakui, sejauh ini sosialisasi dari penyelenggara dinilai masih kurang massif.  “Ada aturan yang abu-abu, kami menyayangkan ada yang jadi tersangka. Memang idealnya diberikan peringatan terlebih dahulu, ingatkan ke partai bahwa ada Calegnya yang melanggar,” ujarnya.

Ia juga melihat, masih banyak Caleg yang melanggar tetapi tidak ditindak. Seperti di Kota Jambi saja, banyak alat peraga kampanye yang bertebaran dan tidak mengindahkan aturan. “Mungkin ini karena tidak ada ketegasan,” imbuhnya.

Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Zoerman Manap sebelumnya juga angkat bicara terkait salah satu kadernya yang dilaporkan oleh Bawaslu ke sentra Gakkumdu. Menurutnya, Bawaslu harus melihat secara teliti seperti apa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh  Caleg sebelum ditindaklanjuti.
--batas--
“Kadar pelanggarannya bagaimana dan apa yang dilanggar, kan kita punya PKPU. Kalau Caleg itu tidak mencantumkan kata-kata 'pilihlah saya, itu bukan kampanye. Tapi kalau ada itu boleh,” ujarnya.

Ia menegaskan, harusnya Bawaslu bekerja secara professional. Jangan sampai dengan apa yang dilakukannya tersebut menimbulkan konflik jelang pesta demokrasi tersebut. “Pelaksana Pemilu harus bekerja secara professional, jangan asal lapor. Apa yang dilanggar, mereka juga bisa dipanggil dulu atau bagaimana. Kalau tidak bisa langsung melalui partai. Jadi kita tidak ada ketegangan, kita mau Pemilu ini ingin berjalan aman, adil dan tentram, jadi harus bijaksana. Jangan gara-gara seperti ini Pemilu tidak aman,” tegasnya.

“Nanti kalau Caleg merasa dirugikan, Bawaslu bakal dituntut balik. Itu hanya foto dan tidak menyebutkan siapa dia, kita akan dampingi ini,” sambung Zoerman.

Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Yang jelas menurutnya Gerindra akan mengikuti ketentuan yang ada. “Kita sangat taatdengan ketentuan, diminta tertib itu bagus. Kalau mau jadi pemimpin harus begitu,” cetusnya.

Wakil Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengaku sosialisasi tentang aturan pelaksanaan kampanye tersebut masih kurang. “Itu harus disosialisasikan, ini sangat kurang. Kita juga bingung mana yang boleh dan mana yang tidak. Contohnya seperti baliho di jalan protocol, kita cabut tapi yang lain pasang baru. Ini ada ketidaktegasan, tidak ada keadilan,” tuturnya.

Sedangkan terkait adanya kader Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka, ini juga sangat disayangkan. “Kita menyesalkan Bawaslu kenapa seperti itu. Tidak ada peringatan pertama, kedua dan ketiga tetapi langsung dilaporkan. Itu sangat kita sayangkan,” katanya.

Evi Suherman, Ketua DPW PPP Provinsi Jambi mengaku siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Namun menurutnya, jika ada Caleg yang dinyatakan bermasalah, harus terlebih dahulu diberikan peringatan. “Harus ada peringatan, surati kami bahwa ada Caleg kita yang melanggar. Kami akan beri teguran, kalau tidak diikuti silahkan ditindak,” katanya.

Sementara itu, Fauzan, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya sudah mensosialisasikan terkait larangan kampanye diluar jadwal kepada para pengurus partai politik. “Kita sudah sosialisasikan kepada semua partai politik terkait larangan kampanye diluar jadwal, kami juga sudah sering datang mengisi kegiatan sosialisasi partai untuk caleg-calegnya,” jelas Fauzan tak mau disalahkan.

Bawaslu sendiri, saat ini sudah melaporkan beberapa orang caleg ke Gakkumdu terkait pelanggaran pidana pemilu, yakni kampanye diluar jadwal. Bawaslu, tidak pernah melakukan klarifikasi kepada caleh maupun media massa sebelum melaporkan pelanggaran pidana pemilu ke Gakkumdu tersebut.

“Peraturannya, jika menurut Bawaslu, pelanggran tersebut sudah jelas, dan ada dua alat bukti yang cukup, maka Bawaslu tidak perlu melakukan klarifikasi ke caleg atau media bersangkutan. Bawaslu bisa saja langsung melaporkannya ke Gakkumdu,” terangnya.

Akibat kebijakan Bawaslu ini, para caleg tersebut banyak  mengeluh, karena mereka merasa tidak pernah mendapat teguran maupun klarifikasi dari Bawaslu terlebihdahulu. “Bawaslu hanya melaporkan, dan yang memperoses itu Gakkumdu, nanti Gakkumdu yang melimpahkan pidana pemilu ini ke penyidik Polda. Dan Penyidik Polda nantinya yang akan meminta klarifikasi dari caleg maupun medianya,” terang Fauzan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images