iklan DILIMPAHKAN : Nia Kurniasih saat dilimpahkan penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (13/2)
DILIMPAHKAN : Nia Kurniasih saat dilimpahkan penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (13/2)
Berkas pemeriksaan Nia Kurniasih, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 48 unit laptop siswa berprestasi SMA Titian Teras tahun 2010, kemarin Kamis (13/2) akhirnya resmi dilimpahkan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Nia sempat diperiksa intensif di Mapolda Jambi, sekitar pukul 13.00 Wib. Nia telihat keluar dengan menutup wajahnya menggunakan kerudung warna kuning yang digunakannya saat menjalani pemeriksaan itu.

Dengan kawalan Polisi Wanita (Polwan) Nia digiring ke Mobil tahanan menuju Kejaksaan, dengan mengenakan baju tahanan warna biru dengan posisi tangan di borgol. "Masalah kasus, tanya pengacara saya saja," ujar Nia dengan wajah separuh tertutup.

Saat ditanya mengenai penahanan dirinya, Nia sepertinya mengeluh dan masih enggan menerima dilakukannya penahanan tersebut, karena menurutnya dalam kasus ini masih ada tersangka lain. "Tidak adil saja, tersangkakan ada tiga, kok saya saja yang ditahan," keluhnya, sembari memasuki mobil tahanan yang sudah terlebih dahulu menunggu didepan Mapolda Jambi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi, kemarin Kamis (13/2) membenarkan adanya penahanan tersebut. Dikatakannya, seperti yang dijadwalkan sebelumnya, Kamis pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang butkti ke Kejaksaan. "Iya, hari ini pelimpahan tahap dua untuk tersangka Nia Kurniasih, seperti yang kita jadwalkan sebelumnya," ungkapnya singkat.

Pantauan Jambi Ekspres di Kejati Jambi, sekitar pukul 13:30 WIB, Nia Kurniasih sampai di Kejaksaan Tinggi Jambi mengunakan mobil tahanan Polda berwarna Silver bernomor Polisi BH 99 DT
--batas--
Saat turun dari mobil tahanan Polda, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Titian Teras ini mengenakan baju tahanan Polda berwarna biru dan mengenakan jilbab kuning, dengan tangan diborgol.

Asisten Pidana Khusus (Aspisus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyroby, mengatakan Nia Kurniasih merupakan tersangka kasus  korupsi pengadaan 48 unit laptop untuk SMA Titian Teras. ”Iya, ada pelimpahan tahap dua kasus laptop Nia dari Polda Jambi. Kita periksa,” ujar Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby, saat diwawancarai sejumlah wartawan. Kamis (13/2).

Masyroby juga menyebutkan bahwa dalam pelimpahan tahap dua, dilakukan penahanan selama 20 hari oleh pihak kejaksaan. Kata Masyrobi, setelah itu segera berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. “Untuk dakwaan sudah siap,” sebutnya

Direktur PT Borneo Nusantara, akan dikenakan dua pasal tipikor, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Namun sekira pukul 14:30 WIB, tampak dari pihak Penyidik Polda yang membawa Nia Kurniasih, mengeluarkan sejumlah tas berwarna hitam, namun saat ditanya apa isi dari tas tersebut, dari pihak kepolisian mengatakan. Ini barang bukti yang akan diserahkan kepada Jaksa, “Isinya Laptop,” ujar salah satu Penyidik Polda.

Dalam kasus yang diduga mengakibatkaan kerugian negara Rp 250 juta itu, sebelumnya Nia masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersangka. Dia tertangkap di luar Jambi, di Perumahan Dramaga Pratama Desa Cibadak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nia dibawa ke Jambi, kemudian ditahan di Mapolda Jambi.

Proyek pengadaan laptop bersumber dana dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp 552,478 juta. Laptop sejumlah 48 unit peruntukkannya siswa berprestasi di SMA Titiaan Teras.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait