iklan
Partai politik diminta transparan dalam melaporkan penggunaan dana kampanye ke KPU yang harus sudah diserah­kan ke KPU paling lambat 02 Maret mendatang.

Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, semua yang terkait biaya kampanye harus dilaporkan, termasuk dalam bentuk sumbangan ke Masjid maupun sumbangan lain ke masyarakat. “Semuanya harus dilaporkan, baik pemasukan maupun pengeluaran. Parpol harus transparan,” jelasnya.

Mengenai apakah ini masuk kategori money politik, menurut Wein untuk penilaiannya ini menjadi kewenangan Panwaslu apakah masuk kategori ini atau tidak. Tapi idealnya apapun pengeluaran kampanye sebaiknya dilaporkan sehingga ada transparansi. “KPU domainnya itu menerima laporan, yang menilai itu Panwaslu dan yang mengaudit nanti itu kantor akuntan publik,” ujarnya.

Sedangkan rekening khusus dana kampanye tahap ke-2, 12 partai politik di Kota Jambi belum ada yang menyerahkannya dan laporan awal dana kampanye. Saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan sosialisasi terhadap partai politik terkait dengan cara pelaporan dana kampanye.
--batas--
Baik laporan periodik yakni laporan sumbangan dana kampanye juga laporan awal dan akhir dana kampanye. “Makanya sekarang kita fokus sosialisasi dahulu. Kemarin bintek yang diikuti oleh 12 parpol, kita surati, kita juga buat jadwalkan untuk parpol melakukan konsultasi,” katanya.

Belum ada yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye termasuk laporan awal dana kampanye ini, menurutnya mungkin karena waktu masih sedikit panjang. “Karena memang batas akhirnya 2 Maret, kita masih menunggu. Laporan ini nanti akan diaudit oleh kantor akuntan publik,” imbuhnya.

KPU bisa saja mencabut hak caleg, parpol, dan calon anggota DPD sebagai peserta pemilu. Mereka bisa didiskualifikasi jika hingga batas waktu yang ditentukan, laporan dana kampanye tetap diabaikan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait