iklan
SENGETI, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 26 bahwa, pemungutan suara tidak mesti dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi bisa juga dilakukan di rumah. Namun, penyoboblosan di rumah tersebut hanya berlaku bagi beberapa golongan tertentu.

Ketua KPU Muarojambi, Edison mengatakan, yang bisa nyoblos di rumah hanya untuk warga yang menyandang tuna daksa dan warga yang sudah tidak bisa beraktivitas lagi. “Hanya bagi warga yang cacat yang bisa nyoblos di rumah,” katanya.

Meskipun begitu, tetapi tidak serta merta warga yang cacat bisa nyoblos tampa ada pendamping, karena dikhawatirkan bisa terjadi penyalahgunaan hak suara. “Bagi warga yang tidak bisa nyoblos ke TPS, kita akan antarkan surat suara ke rumah warga tersebut, dan didampingi dengan panitia pemungutan suara. Kalaupun warga tersebut sudah lanjut usia ingin nyoblos ke TPS, warga tersebut boleh didampingi oleh orang yang dia percayai untuk masuk ke dalam bilik suara menyoblos,” katanya.

“Kan ada juga warga yang lanjut usia tidak bisa melihat surat suara. Siapa calon yang mereka kenali, makanya boleh didampingi dengan orang yang mereka percayai,” sambungnya.

Sedangkan soal persiapan logistik menjelang bulan April mendatang, saat ini tinggal menunggu surat suara, segel kotak suara dan hologram. "Kalau persiapan logistik lainya sudah lengkap, tinggal tiga item yang kita tunggu,” timpal Edison.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images