iklan
MUARABULIAN, Kejaksaan Negari (Kejari) Muarabulian, Kabupaten Batanghari telah melimpahan kembali berkas dugaan Kasus korupsi Makan Minum di Setda Batanghari tahun 2008-2010 dengan tersangka Istri mantan Bupati Batanghari Yuninta Asmara dan Mantan Sekda Batanghari Erpan ke penyidik Polres Batanghari.

Kasi Pidsus Kejari Muarabulian, Saut Tambunan, ketika dikonfirmasi Senin (17/2) mengatakan, berkas perkara dilimpahkan 4 Februari lalu. “Kita sudah serahkan kembali berkas Yuninta ke Tim penyidik Polres Batanghari,” ungkap Saut.

Menurut Saut Tambunan, berkas yang telah ia terima dari tim penyidik Polres Batanghari sebelumnya, ternyata masih terdapat beberapa kekurangan. “Masih ada beberapa kekurangan yaitu terkait saksi, walaupun cuman sedikit kekurangan, namun sangat penting untuk dijadikan kekuatan ke pengadilan nantinya. jadi kita kembalikan lagi,” tegasnya.

Untuk kita ketahui kembali, dalam perkara korupsi uang makan minum, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Jumlah kerugian negara sebesar Rp 4,9 M. Termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Aliran dana sebesar Rp 790 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Kempat tersangka ini diduga sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images