Meskipun Perda batu bara soal pengaturan jalur angkutan batu bara sudah diberlakukan, namun tidak menyurutkan para sopir angkutan batubara untuk melintas di wilayah Batanghari. Buktinya, masih saja ada angkutan yang melintas.
Perda nomor 13 tahun 2012 soal angkutan batu bara sudah diterapkan secara efektif per 1 Januari 2014. Namun penerapan di lapangan masih sangat lemah. Buktinya, masih saja ada angkutan batu bara yang melintas dengan aman tak sesuai aturan. Contohnya saja di jalanan dalam Kota Muara Bulian, Batanghari.
Pada Minggu (16/2), sekitar pukul 00:42 dini hari, sejumlah warga menahan beberapa angkutan batu bara melintasi Kota Muarabulian. Seorang warga RT 12 Kelurahan Teratai Kecamatan Muarabulian, Wagiman mengatakan, pada waktu itu beberapa warga dan rekannya sempat menahan truk batubara yang sedang melintasi jalan di Kelurahan Teratai.
Awalnya mereka sempat menahan dua truk batubara yang melintasi di depan rumah mereka dan menanyakan bagai mana ketegasan Perda yang sudah di keluarkan oleh pemerintah. Begitu juga pengamanan yang ada di arus lalu lintas jalan Kota Muarabulian.
Secara spontan ketika truk batubara itu melintas, sebagian warga juga melakukan pengejaran. Bahkan, anggota Polsek Pasar Kota Muarabulian juga ikut mencegat truk tersebut. Sementara itu, pada saat itu juga, anggota Polsek dan Lantas Polres Batanghari mendapatkan ada 50 unit truk batubara yang melintas dan dilakukan penangkapan.
--batas--
Angkutan batu bara itu akhirnya diminta menurunkan bawaannya di stokepile di Desa Jebak dan menilangn truk tersebut. Setelah itu, mereka diminta kembali ke mulut tambang.
Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP M Gunawan sangat menyesalkan terhadap pihak Pemda Batanghari yang tidak menegaskan Perda itu. Pihaknya menuding, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Batanghari tutup mata dengan adanya kejadian tersebut.
Padahal, dua instansi ini merupakan garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah ini. Dia mengatakan, seharusnya Satpol PP dan Dishub turut berpatroli jika mau penegakan Perda ini terus dilakukan. “Seharusnya Pol PP dan Dishub harus ikut berpatroli serta tersus memantau jika iya perda ini ingin diberlakukan dan ditegakan. Selama ini yang melakukan patroli di jalan raya cuma pihak kepolisian. Jika merasa Perda ini dibentuk harusnya mereka ikut andil dong,” keluhnya.
Pihak Satlantas menyatakan kejadian itu sebuah kecolongan. Namun mengingat pentingnya peraturan tersebut untuk ditegakkan, Polres Batanghari akan menyurati Perusahan batubara maupun perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan guna menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh sopir batu bara pada dini hari itu. (*)
Penulis : IRVA GUSNADI, Jambi Ekspres