iklan
Asmara Roni, Caleg DPR RI, No urut 1, dari partai PKPI, Dapil Prov Jambi, Selasa (18/02) tadi, didudukkan di meja hijau sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran Pemilu. Sidang yang dipimpin hakim,  Mahfudin, ini beragendakan mendengar dakwaan JPU.

Terdakwa hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukum. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa Asmara Roni pada Kamis, 16 Januari 2014, bertempat di kantor Bawaslu Prov Jambi, dengan sengaja telah melakukan kampanye Pemilu di media elektronik tanpa menaati jadwal yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, terdakwa juga menayangkan rekaman berbau kampanye itu di Jambi TV dengan latar belakang partai PKPI dan lagu yang mengajak untuk memilih dirinya. "Pemimpin sejati anti korupsi. Demikian teks ucapan dalam iklan itu", kata JPU.

Menurut JPU, Hendra, terdakwa dituntut karena kampanye sebelum waktunya. Sebab, sesuai peraturan KPU, kampanye seharusnya berlangsung 16 Maret - 5 April 2014.

Sementara itu, terdakwa Asmara Roni membantah semua dakwaan JPU. Pria berumur 60 tahun ini mengaku melihat banyak Caleg yang melanggar. "Saya tidak tahu kaset CD yang sekarang sebagai bukti. CD yang saya serahkan ke Jambi TV bukan ini. Kok bisa beda", katanya.

Selain itu, terdakwa juga menilai para Caleg di Prov Jambi belum mendapat sosialisasi dari Bawaslu. "Lagu yang disebut sebagai kampanye itu, saya tidak pernah membuatnya dan yang menyanyikannya masyarakat, bukan saya", tambahnya.(*)



Kontributor : Abdu Sakho.
Redaktur    : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images