iklan
Putusan perkara dengan nomor registrasi No. 6/DKPP-PKE-III/2014 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi besok (20/02) akan dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik ini dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu, Ilhammi kepada wartawan via ponselnya kemarin. “Sidang akan dilaksanakan Kamis (20/02) pukul 14.00 WIB di ruang sidang DKPP lantai 5,” ujarnya.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto juga mengungkapkan hal yang senada. “Undangan sudah kita terima, sidang putusan Kamis pukul 14.00 WIB,” tuturnya.

Soal peluang, pihak tetap yakin bisa memenangkan pengaduan tersebut. Karena pihaknya sudah membantah semua tudingan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti. “Tergantung majelis hakim, kita sudah pasrah sepenuhnya karena itulah upaya satu-satunya yang bisa meyakinkan majelis sidang DKPP. Kita pasrah apapun keputusannya akan diterima,” jelasnya.

“Persoalan putusan ini tergantung pada keyakinan hakim. Hakim yakin dengan pihak pengadu atau yakin dengan fakta-fakta persidangan, terkait dengan bukti, saksi dipersidangan,” sambungnya.

Dimana, dalam aduanya ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Teradu I M Subhan dan II M Sanusi yang dituduhkan tidak netral dengan meloloskan calon anggota DPD RI dengan cara menginstruksikan kepada jajaran KPU kabupaten/kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada M Yasir Arafat untuk Dapil Jambi.

Kemudian teradu III Desy Arianto disebut rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen program Serjusade yang merupakan program Bupati Sarolangun. Selanjutnya teradu IV Nuraida Fitri Habi dituding melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Provinsi Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggaran Pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa Pemilukada. Dan teradu V Pahmi Sy disebut ikut bersama-sama meloloskan calon komisioner KPU kabupaten/kota yang diduga mempunya identitas kependudukan ganda.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait